JAKARTA, AFU.ID - Dua dari tiga terdakwa pembunuhan kepala cabang (Kacab) bank, M. Ilham Pradipta dijatuhkan hukuman pemecatan dari TNI dan restitusi oleh majelis hakim pengadilan militer pada Rabu (3/6/2026). Dua terdakwa tersebut yakni Mochamad Nasir dan Feri Herianto.
Majelis hakim menyatakan terdakwa 1, Nasir telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban. Dilansir dari Detiknews, Nasir telah menginjak bahu korban, menarik kepala, hingga menyeret korban untuk dibuang ke semak-semak.
Sedangkan Feri sebagai terdakwa 2 berperan menyiapkan tim penculik dan berada di lokasi penculikan untuk memantau proses penyerahan korban kepada Nasir. “Serta menerima uang sebesar 40 juta rupiah,” ujar hakim ketua militer dikutip Detiknews, (3/6).
Atas tindak pidana pembunuhan tersebut, kedua terdakwa ini diwajibkan majelis hakim membayar restitusi kepada keluarga korban. Dengan total restitusi Rp1,2 miliar. Dalam hal ini, restitusi Nasir sejumlah Rp750 juta dan Feri sejumlah Rp500 juta yang masing-masing harus dibayar paling lambat 30 hari setelah vonis telah inkrah.
Adapun jika keduanya tidak membayar restitusi, mereka akan dihukum tambahan 7 bulan dan 5 bulan penjaran apabila harta bendanya yang dilelang belum juga mencukupi.
Sementara itu, terdakwa 3, Frengky Yaru tidak dikenai hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI karena perannya yang dinilai pasif dalam kasus tersebut. Dalam sidang vonis tersebut, ia terbukti hanya terlibat dalam tindak pidana penculikan, dan bukan sebagai eksekutor langsung yang menyebabkan hilangnya nyawa korban. “Ia juga menerima uang sebesar 1 juta rupiah,” ujar hakim.
Dalam hukuman penjara kepada 3terdakwa ini, Nasir mendapat vonis paling tinggi yakni 13 tahun penjara, kemudian disusul Feri Herianto divonis 7 tahun penjara, dan Frenky Yaru divonis 1 tahun penjara.
Awal mula kasus pembunuhan
Kasus ini bermula pada 17 Agustus 2025. Menurut kesaksian Feri, pembunuhan dilatarbelakangi oleh masalah bisnis antara M. Ilham Pradipta dengan seseorang yang disebut "Bos Arab".
Oditur militer Mayor Chk Wasinton Marpaung menyebut, Yohanes Joko Pamuntas yang dalam kasus ini sebagai saksi 5 meminta terdakwa 1, Nasir untuk mengintimidasi M. Ilham Pradipta. “Imbalannya nanti Rp150-Rp200 juta,” ujar Wasinton dikutip Detiknews (3/6/).
Wasinton mengungkapkan, Nasir sempat menolak teknis penjemputan paksa atau penculikan yang diusulkan saksi 3 dalam kasus ini, Dwi Hartono karena waktu yang disarankan terlalu mepet. Ia kemudian mengusulkan teknis penculikan yang lebih rapi.
Aksi penculikan tersebut berujung pada hilangnya nyawa Mohammad Ilham Pradipta. Atas perbuatannya, 3 prajurit TNI tersebut didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Para terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 333 KUHP terkait perampasan kemerdekaan. Khusus untuk Nasir, ia juga didakwa pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan kematian korban. (NAD)