AFU.id

Terbukti Seret dan Buang Jasad Kacab Bank ke Semak-Semak, Prajurit TNI Divonis 13 Tahun Penjara

Bagikan:

Penulis: Putri Nadhila

Terbukti Seret dan Buang Jasad Kacab Bank ke Semak-Semak, Prajurit TNI Divonis 13 Tahun Penjara
Tiga terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan kacab bank M. Ilham Pradipta (Foto:ANTARANEWS/Dhemas Reviyanto/nym)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi