JAKARTA, AFU.ID — Seorang perempuan bernama Esa Salsabila terkunci selama sekitar dua jam di dalam ruko yang digunakan sebagai tempat penitipan anak di Sawah Baru, Ciputat, Tangerang Selatan. Peristiwa itu dilaporkan pasangannya, Mughi, melalui layanan darurat kepolisian 110 pada Senin (20/7/2026) malam. Polisi menerima informasi awal bahwa kejadian diduga berkaitan dengan persoalan sewa bangunan. Namun, penyebab dan orang yang mengunci ruko tersebut masih diselidiki.
Petugas Polsek Ciputat Timur tiba sekitar pukul 21.40 WIB dan menemukan korban masih berada di dalam bangunan. Ruko tersebut juga difungsikan sebagai layanan perawatan rumah, spa bayi, serta tempat tinggal korban yang bekerja sebagai bidan. Pintu utama dalam kondisi terkunci menggunakan gembok dari luar sehingga korban tidak dapat keluar melalui akses biasa. Polisi kemudian meminta bantuan petugas pemadam kebakaran Kota Tangerang Selatan.
Tim penyelamat mulai melakukan evakuasi sekitar pukul 22.08 WIB. Korban akhirnya keluar melalui lantai dua dan diturunkan menggunakan tangga milik petugas. Esa ditemukan dalam kondisi selamat dan tidak dilaporkan mengalami luka. Tidak ada barang milik korban maupun perlengkapan usaha yang diketahui hilang setelah lokasi diperiksa.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan korban dan pelapor tidak melihat orang yang memasang gembok. Polisi juga menemukan kondisi tidak biasa karena gembok terpasang dari luar, sedangkan kuncinya berada di dalam bangunan. Sejumlah barang berharga masih tertinggal, termasuk sepeda motor, laptop, tablet, televisi, pakaian, serta dokumen pribadi dan perusahaan. Temuan tersebut masih didalami untuk mengetahui apakah kejadian dilakukan dengan sengaja atau berkaitan dengan persoalan lain.
Penyidik Reskrim Polsek Ciputat Timur akan memanggil pemilik atau pengelola ruko untuk dimintai penjelasan. Pemeriksaan diarahkan pada persoalan sewa, akses terhadap gembok, dan pihak yang terakhir berada di sekitar bangunan. Polisi belum menetapkan tersangka maupun menyimpulkan adanya tindak pidana penyekapan. Status perkara akan ditentukan setelah keterangan para pihak dan bukti di lokasi diperiksa. (RHU)