Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Selatan, AKP Pardiman, beserta tujuh anggota Polri lainnya ditangkap terkait dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba, dengan enam di antaranya hanya diproses secara etik sementara dua lainnya menjalani proses pidana dan etik. Anggota Komisi III DPR, Abdullah, menegaskan bahwa jika terbukti terlibat, anggota polisi harus dihadapkan pada proses hukum yang serius dan tidak hanya dikenakan sanksi internal untuk menjaga integritas kepolisian dalam pemberantasan narkoba, serta meminta penyelidikan mendalam terhadap jalur peredaran dan sumber barang. Hingga saat ini, identitas dan peran masing-masing personel yang terlibat masih dalam penyelidikan.
JAKARTA, AFU.ID – Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Selatan AKP Pardiman bersama tujuh anggota Polri diamankan dalam kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Dari delapan personel tersebut, enam sementara hanya diproses melalui sidang etik, sedangkan dua lainnya menjalani proses pidana sekaligus etik.
Polri belum mengungkap identitas dua personel yang diproses pidana. Karena itu, belum diketahui apakah AKP Pardiman termasuk di antara keduanya atau hanya menjalani pemeriksaan etik. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penyelidikan terhadap peran masing-masing personel masih berlangsung. “Enam sementara hanya kode etik, selebihnya masih didalami,” kata Eko, Senin (27/7/2026).
“Dua pidana. Otomatis dua orang itu etik kena juga,” lanjutnya. Selain AKP Pardiman, lima anggota Polres Metro Tangerang Selatan yang diamankan ialah Ipda Apip Kurniawan, Ipda Ndaru Wahyu Prayogo, Ipda Oki Wira Pranata, Ipda Rudy, dan Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto. Mereka diserahkan kepada Subdirektorat Pengamanan Internal Polda Metro Jaya pada Sabtu (25/7/2026) pukul 22.30 WIB.
Dua anggota lainnya berasal dari Polres Metro Tangerang Selatan dan Polda Aceh, tetapi identitasnya belum diumumkan. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David mengatakan para personel tersebut diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba jenis etomidate. “Pada hari Sabtu, 25 Juli 2026, pukul 22.30 WIB telah diserahkan kepada Subdit Paminal Polda Metro Jaya terkait personel Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis etomidate,” ujar David.
Anggota Komisi III DPR Abdullah menilai sidang etik dan pemecatan tidak cukup apabila pemeriksaan membuktikan adanya keterlibatan anggota Polri dalam peredaran narkoba. Menurut dia, pemberhentian dari kepolisian merupakan sanksi internal, sedangkan dugaan tindak pidananya tetap harus diproses melalui peradilan umum. “Kalau terbukti terlibat, bukan hanya dipecat dari kepolisian, tetapi juga harus dijerat pidana. Tidak boleh ada toleransi terhadap polisi yang justru terlibat dalam peredaran narkoba,” kata Abdullah.
Politikus PKB itu meminta pemeriksaan tidak hanya berfokus pada penyalahgunaan narkoba. Penyidik juga diminta menelusuri sumber barang, jalur peredaran, dan kemungkinan keterlibatan personel lain. “Polri harus mengusut tuntas kasus ini. Jangan ada yang ditutup-tutupi dan jangan ada perlakuan khusus terhadap anggota yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba,” ujarnya.
Abdullah menilai keterlibatan aparat dapat melemahkan pemberantasan narkoba dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. “Kasus ini harus menjadi evaluasi serius bagi Polri untuk benar-benar membersihkan institusinya dari narkoba. Pemberantasan narkotika harus dimulai dari internal aparat penegak hukum,” katanya.
Hingga kini, Polri belum mengumumkan status hukum serta peran setiap personel yang diamankan. Pemeriksaan masih dilakukan untuk menentukan apakah enam anggota yang sementara hanya menjalani proses etik juga memiliki unsur pidana. (FAD)