AFU.id

Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap Kasus Narkoba, Proses Etik Dinilai Tak Cukup

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Selatan, AKP Pardiman, beserta tujuh anggota Polri lainnya ditangkap terkait dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba, dengan enam di antaranya hanya diproses secara etik sementara dua lainnya menjalani proses pidana dan etik. Anggota Komisi III DPR, Abdullah, menegaskan bahwa jika terbukti terlibat, anggota polisi harus dihadapkan pada proses hukum yang serius dan tidak hanya dikenakan sanksi internal untuk menjaga integritas kepolisian dalam pemberantasan narkoba, serta meminta penyelidikan mendalam terhadap jalur peredaran dan sumber barang. Hingga saat ini, identitas dan peran masing-masing personel yang terlibat masih dalam penyelidikan.

Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap Kasus Narkoba, Proses Etik Dinilai Tak Cukup
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso. (ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)

Desakan Proses Pidana

Anggota Komisi III DPR Abdullah menilai sidang etik dan pemecatan tidak cukup apabila pemeriksaan membuktikan adanya keterlibatan anggota Polri dalam peredaran narkoba. Menurut dia, pemberhentian dari kepolisian merupakan sanksi internal, sedangkan dugaan tindak pidananya tetap harus diproses melalui peradilan umum. “Kalau terbukti terlibat, bukan hanya dipecat dari kepolisian, tetapi juga harus dijerat pidana. Tidak boleh ada toleransi terhadap polisi yang justru terlibat dalam peredaran narkoba,” kata Abdullah.

Politikus PKB itu meminta pemeriksaan tidak hanya berfokus pada penyalahgunaan narkoba. Penyidik juga diminta menelusuri sumber barang, jalur peredaran, dan kemungkinan keterlibatan personel lain. “Polri harus mengusut tuntas kasus ini. Jangan ada yang ditutup-tutupi dan jangan ada perlakuan khusus terhadap anggota yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba,” ujarnya.

Abdullah menilai keterlibatan aparat dapat melemahkan pemberantasan narkoba dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. “Kasus ini harus menjadi evaluasi serius bagi Polri untuk benar-benar membersihkan institusinya dari narkoba. Pemberantasan narkotika harus dimulai dari internal aparat penegak hukum,” katanya.

Hingga kini, Polri belum mengumumkan status hukum serta peran setiap personel yang diamankan. Pemeriksaan masih dilakukan untuk menentukan apakah enam anggota yang sementara hanya menjalani proses etik juga memiliki unsur pidana. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi