JAKARTA, AFU.ID — Polisi menetapkan dua bos pabrik tabung gas N₂O bermerek Whip Pink sebagai tersangka dalam kasus produksi dan peredaran medis yang tidak memenuhi standar. Penyidik juga mengungkap produk tersebut tidak memenuhi ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait produksi, impor, registrasi, dan peredaran bahan tambahan pangan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan perkara bermula dari penggerebekan di tiga lokasi di Jakarta pada 13–14 April 2026. Operasi tersebut kemudian mengarah pada penetapan Andi Hioe dan Jasen Hioe sebagai tersangka utama. Penyidik menemukan produk Whip Pink dipasarkan secara daring melalui media sosial, termasuk WhatsApp, dengan mekanisme pemesanan yang mewajibkan pembeli mencantumkan identitas usaha kuliner, alamat, dan jumlah pesanan. Namun, data tersebut disebut hanya menjadi formalitas karena pihak perusahaan tidak melakukan proses verifikasi. Polisi menilai cara tersebut digunakan untuk menyamarkan sasaran distribusi produk.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri bersama BPOM menunjukkan seluruh tabung berisi gas dinitrogen monoksida (N₂O) murni berstandar gas medis untuk anestesi, bukan bahan tambahan pangan. Penyidik juga menemukan corong plastik yang disertakan tidak sesuai dengan alat pembuat krim kuliner dan diduga dirancang untuk menghirup gas secara langsung. "Nozzle yang disertakan tidak kompatibel dengan alat pembuat krim kuliner dan justru diduga dirancang untuk menghirup gas secara langsung," kata Eko, Selasa (28/7/2026).
Dalam penyelidikan, polisi mendapati jaringan distribusi Whip Pink tidak hanya menyasar konsumen perorangan, tetapi juga sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta. Gas tersebut dijual kepada pengunjung dalam bentuk balon karet, sementara promosi dilakukan secara agresif melalui berbagai potongan harga. Penyidik juga menemukan penggunaan logo dan nama Djakarta Warehouse Project (DWP) XV Bali 2023 tanpa izin sebelum akhirnya dihapus setelah mendapat somasi dari penyelenggara.
Bareskrim turut mengungkap skema penjualan produk dengan perbedaan harga antara wilayah Jakarta dan Bali yang mencapai Rp150 ribu per tabung. Harga jual produk berkisar antara Rp390 ribu hingga Rp1,75 juta tergantung ukuran tabung. Dengan rata-rata penjualan sekitar 100 tabung per hari, omzet kotor perusahaan diperkirakan mencapai Rp2 miliar hingga Rp5 miliar setiap bulan.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menyebut penggunaan label bahan tambahan pangan hanya dijadikan cara untuk menutupi dugaan pelanggaran di bidang kesehatan. Produk tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko serius, mulai dari hipoksia, kerusakan saraf, hingga kematian apabila disalahgunakan. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda kategori VI. (RAI)