JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang tunai, valuta asing, dan logam mulia dengan nilai keseluruhan sekitar Rp21,2 miliar dalam operasi tangkap tangan yang menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Barang tersebut ditemukan di beberapa lokasi dan dari sejumlah pihak yang diamankan, sehingga tidak seluruhnya dapat langsung disebut sebagai milik Etik.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan barang yang disita terdiri atas uang rupiah senilai Rp6,4 miliar, valuta asing senilai sekitar Rp7,5 miliar, serta 25 keping logam mulia dengan berat keseluruhan 2,5 kilogram senilai sekitar Rp7,3 miliar.
Valuta asing yang diamankan meliputi 460.350 dolar Singapura, 30.000 dolar Australia, 31.300 dolar Amerika Serikat, 586.000 yen Jepang, 12.210 ringgit Malaysia, dan 34.585 baht Thailand. Nilainya dikonversi KPK menjadi sekitar Rp7,5 miliar. “Sejumlah barang bukti tersebut di antaranya diamankan di ruang kerja RCH, brankas milik Bupati di Wonogiri dan Laweyan, serta diamankan dari ND,” kata Asep dalam konferensi pers, Sabtu (11/07/26).
RCH merupakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko. Sementara ND menjabat Sekretaris BPKAD Sukoharjo pada periode 2021–2026.
KPK belum merinci jumlah uang dan emas yang ditemukan di setiap lokasi. Penyidik juga belum mengumumkan kepemilikan masing-masing barang maupun hubungan seluruh sitaan dengan aliran uang yang menjadi pokok perkara.
Barang bukti tersebut diamankan dalam OTT yang dilakukan di Sukoharjo, Surakarta, dan Wonogiri. KPK menangkap 18 orang, kemudian membawa sembilan di antaranya ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Sembilan pihak itu antara lain Etik, Sekretaris Daerah Sukoharjo AHW, Richard, Sekretaris BPKAD ND, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat TGP, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo Tri Mulyo. KPK juga memeriksa Kepala DPUPR Sukoharjo BSA, seorang pihak swasta berinisial ET, dan pelajar berinisial HFD. Setelah pemeriksaan awal, KPK menaikkan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo ke tahap penyidikan. Etik, Richard, dan Tri ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menduga Etik menerima uang melalui pemotongan insentif pemungutan pajak dan retribusi pegawai BPKAD serta setoran rutin dari sejumlah organisasi perangkat daerah. Penyidik masih menelusuri asal-usul uang dan emas yang disita serta keterkaitannya dengan dugaan pemerasan tersebut.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan tersangka merupakan tahap penyidikan, sedangkan kesalahan para pihak harus dibuktikan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (RHU)