JAKARTA, AFU.ID — Peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap berpeluang menerima bantuan sosial selama kondisi ekonomi keluarganya memenuhi kriteria pemerintah. Kepesertaan dalam program jaminan sosial tenaga kerja tidak otomatis membuat seseorang dicoret dari daftar penerima bansos. Penentuan kelayakan dilakukan melalui pemeriksaan kondisi sosial ekonomi keluarga secara menyeluruh.
Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan anggapan bahwa pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi berhak mendapatkan bantuan pemerintah. Informasi itu dinyatakan tidak benar melalui unggahan bersama Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Sosial, serta BPJS Ketenagakerjaan. Status kepesertaan hanya menjadi salah satu data yang diperiksa dan bukan alasan tunggal untuk menggugurkan bantuan.
“Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan otomatis membuat seseorang tidak berhak menerima bantuan sosial,” tulis pemerintah dalam klarifikasi resminya, Jumat (31/07/26). Pemerintah menyatakan dasar penilaian dalam Portal Perlinsos Digital adalah keadaan ekonomi keluarga. Karena itu, pekerja berpenghasilan rendah tetap dapat dinilai layak menerima bantuan meskipun memiliki perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu indikator yang diperiksa adalah penghasilan per kapita keluarga. Nilainya dihitung dari total pendapatan seluruh anggota keluarga yang kemudian dibagi dengan jumlah orang dalam rumah tangga tersebut. Hasil perhitungan itu akan dipadukan dengan berbagai informasi lain sebelum pemerintah menetapkan kelayakan penerima.
Portal Perlinsos Digital juga menghubungkan data kependudukan dengan informasi pekerjaan, upah, kepemilikan kendaraan dan tanah, serta penggunaan listrik. Pemeriksaan lintas basis data digunakan untuk mengetahui kondisi ekonomi keluarga secara lebih akurat dan mengurangi penerima yang tidak tepat sasaran. Warga yang menemukan ketidaksesuaian data dapat mengajukan perbaikan melalui mekanisme sanggah.
Kementerian Sosial sebelumnya juga menegaskan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak serta-merta menggugurkan seseorang dari bansos selama masih berada dalam kelompok kesejahteraan yang memenuhi ketentuan. Penyaluran bantuan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional yang membagi masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan. Untuk Program Keluarga Harapan, penerimanya antara lain berasal dari keluarga yang berada pada desil satu hingga empat.
BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan bagi karyawan perusahaan, pegawai BUMN atau BUMD, dan pekerja pabrik. Pedagang, petani, nelayan, pengemudi ojek daring, seniman, pekerja lepas, serta pekerja mandiri juga dapat menjadi peserta. Kepesertaan tersebut memberikan perlindungan terhadap risiko kerja dan tidak dimaksudkan untuk menggantikan maupun menghapus hak atas bansos.
Pemerintah meminta masyarakat tetap mendaftarkan diri dalam BPJS Ketenagakerjaan sekaligus memastikan data kependudukan, pekerjaan, pendapatan, dan kondisi keluarganya tercatat dengan benar. Data tersebut menjadi dasar agar penilaian bansos dilakukan sesuai keadaan sebenarnya. Dengan demikian, kepemilikan BPJS Ketenagakerjaan bukan penentu tunggal diterima atau dihentikannya bantuan sosial. (RHU)