JAKARTA, AFU.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman tiga tahun 10 bulan penjara kepada Samuel Ardi Kristanto yang dinilai menggerakkan pihak lain untuk merusak rumah milik Elina Widjayanti, lansia berusia 80 tahun, di Jalan Dukuh Kuwukan, Lontar, Sambikerep, Surabaya.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim S. Pudjiono dalam sidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (1/7/2026). “Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan,” kata majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Majelis menyatakan Samuel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan serta menggerakkan orang lain untuk menghancurkan rumah milik orang lain. Perbuatannya dinilai membuat Elina mengalami luka, rumahnya rusak berat, dan kehilangan tempat tinggal.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut Samuel bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Namun, hakim menilai dampak perbuatannya terhadap korban menjadi keadaan yang memberatkan.
Perkara tersebut diputus berdasarkan Pasal 525 ayat (1) dan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lain juga dijatuhi pidana penjara. M. Yasin divonis satu tahun tiga bulan, sedangkan Sugeng Yulianto dihukum satu tahun penjara karena dinilai terlibat dalam aksi perusakan tersebut.
Usai sidang, penasihat hukum Samuel menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Jaksa penuntut umum juga belum menentukan sikap dan masih menggunakan hak pikir-pikir atas putusan itu. Kasus tersebut sebelumnya menyita perhatian publik karena Elina, yang telah berusia 80 tahun, terdampak langsung dari perusakan rumahnya dan kehilangan tempat tinggal. (RHU)