JAKARTA, AFU.ID — Polda Jawa Tengah menetapkan AMP (29) sebagai tersangka alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Batang. Ia diduga mengubah 7 hektare sawah dilindungi menjadi tambak udang.
Tambak tersebut sebenarnya telah mengantongi izin usaha. Namun, polisi menemukan kegiatan budidaya berlangsung di luar koordinat yang tercantum dalam perizinan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Djoko Julianto mengatakan koordinat tambak diduga digeser hingga memasuki kawasan pertanian dilindungi.
“Pelaku mengantongi izin usaha, tetapi koordinat lokasi tambak digeser dan melebihi batas yang ditentukan,” kata Djoko di Semarang, Rabu (10/6/2026).
Polisi mulai menyelidiki perkara itu setelah menerima laporan masyarakat pada Februari 2026. Petugas kemudian memeriksa lokasi di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah.
Di lokasi, polisi menemukan tambak udang vaname seluas sekitar 7 hektare. Tambak itu dilengkapi gudang, kantor operasional, dan instalasi kincir air.
Lahan terdampak terdiri atas 6,88 hektare Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Selain itu, sekitar 0,34 hektare masuk Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dokumentasi satelit menunjukkan kawasan tersebut masih berupa hamparan sawah pada 2020. Pada 2025, hampir seluruh lahan telah berubah menjadi petak tambak.
Usaha tersebut telah beroperasi sekitar lima tahun. Polisi menyebut keuntungan tambak dapat mencapai Rp1,4 Miliar dalam setiap masa panen.
Namun, perubahan fungsi lahan membuat tanah terkontaminasi air payau. Biaya pemulihan agar tanah kembali menjadi sawah diperkirakan mencapai Rp32 Miliar.
Dinas Pertanian Jawa Tengah menyebut alih fungsi itu mengurangi luas sawah produktif di Kabupaten Batang. Kondisi tersebut juga dapat menekan produksi beras daerah.
“Berkurangnya lahan produktif mengancam ketersediaan bahan pangan di Jawa Tengah,” kata Kasi Prasarana Dinas Pertanian Jawa Tengah Prasetyo Nugroho.
Polisi menetapkan AMP sebagai tersangka setelah memeriksa dokumen perizinan, status lahan, dan lokasi operasional tambak. Sejumlah perlengkapan tambak serta dokumen izin turut diamankan.
AMP dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan ketentuan penataan ruang dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp1 Miliar. (RHU)