JAKARTA, AFU.ID — Polres Bogor menetapkan seorang pria berinisial Y sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya bocah berinisial MAS (9) akibat serangan anjing pemburu babi hutan di kawasan hutan Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti dan keterangan saksi yang mengarah kepada Y sebagai pemilik anjing yang diduga menyerang korban.
Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri mengatakan penyidik saat ini masih memeriksa tersangka secara intensif.
“Sejauh ini kami mengusut kepada satu orang terduga yang merupakan pemilik anjing yang menggigit korban tersebut berdasarkan keterangan beberapa saksi, keterangan pemilik anjing tersebut, dan barang bukti anjing,” kata Silfi di Cibinong, Senin, (8/6/2026).
Menurut Silfi, peristiwa itu terjadi ketika korban bersama temannya sedang memancing belut di kawasan hutan. Saat itu, sejumlah anjing pemburu yang sedang dilepas datang dari arah belakang korban.
Berdasarkan keterangan saksi, korban terkejut lalu berlari. Anjing-anjing tersebut kemudian mengejar korban.
“Korban itu sedang memancing belut dengan posisi jongkok. Lalu di belakangnya datang anjing tersebut, karena korban kaget kemudian berlari dan dikejar lah oleh anjing tersebut,” ujar Silfi.
Penyidik memperoleh informasi ada sekitar empat ekor anjing yang terlibat dalam penyerangan tersebut. Polisi kemudian mengidentifikasi pemilik salah satu anjing melalui nomor identitas yang terpasang pada tubuh hewan itu.
Silfi menjelaskan anjing-anjing tersebut sengaja dilepas karena digunakan dalam aktivitas perburuan babi hutan oleh sebuah komunitas pemburu di kawasan hutan.
Dari pemeriksaan sementara, tersangka mengaku anjing miliknya biasa digunakan berburu dan belum pernah menyerang manusia sebelumnya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 474 ayat (3) dan atau Pasal 336 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidananya paling lama lima tahun penjara.
Meski telah menetapkan satu tersangka, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Penyidik juga mengambil sampel dari anjing yang diduga menyerang korban untuk pemeriksaan laboratorium forensik. Pemeriksaan dilakukan bersama dinas terkait untuk memastikan ada atau tidaknya penyakit rabies.
“Bangkai anjing tersebut saat ini diperiksa bersama dinas terkait untuk memastikan ada atau tidaknya penyakit rabies,” kata Silfi.
Sebelumnya, Polres Bogor menyimpulkan MAS meninggal dunia akibat serangan anjing yang digunakan dalam aktivitas perburuan babi hutan di kawasan Jasinga.
Kasus ini menjadi sorotan karena aktivitas berburu dengan melepas anjing di kawasan hutan berujung pada korban anak. Polisi kini tidak hanya menelusuri pemilik anjing, tetapi juga mendalami pengawasan terhadap kegiatan komunitas pemburu di lokasi tersebut. (RHU)