Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Kronologi Penganiayaan Karyawan Dapur MBG Bengkalis, Dua Supplier Ayam Jadi Tersangka
Bagikan:
Penulis: Raihan Immaduddin
Dua pelaku penganiayaan terhadap relawan SPPG di Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis berhasil diringkus aparat kepolisian. (ANTARA/Alfisnardo)
JAKARTA, AFU.ID— Polisi menetapkan dua pria sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap karyawan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Beringin atau Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Koto Pait Beringin, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. Kedua tersangka berinisial UP dan AS diamankan sehari setelah laporan diterima kepolisian. Keduanya diketahui merupakan pemasok ayam untuk Dapur MBG.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 17.45 WIB saat korban Hafizat Hakim sedangs d Dapur SPPG. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kedua tersangka datang menemui korban, selang beberapa menit terjadi adu mulut yang berujung penganiayaan. Salah seorang pelaku diduga memukul wajah korban menggunakan tangan.
Polisi menduga insiden tersebut dipicu persoalan pengembalian pasokan ayam. Sebelumnya, pihak Dapur SPPG mengembalikan satu plastik ayam karena dinilai telah berubah warna dan tidak layak dikonsumsi. Kondisi itu membuat kedua pemasok tersinggung lantaran menganggap usaha mereka tercemar setelah muncul informasi bahwa ayam yang dikirim dalam keadaan busuk.
Rekaman CCTV berdurasi 53 detik yang beredar di media sosial turut memperlihatkan rangkaian penganiayaan tersebut. Dalam video itu, seorang pria berbaju merah mendorong dan menampar korban hingga tersandar ke dinding, diikuti pria berbaju hitam kembali memukul wajah korban. Rekaman tersebut kemudian menjadi salah satu petunjuk yang menguatkan proses penyelidikan polisi.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan mengatakan, laporan korban diterima pada Selasa (4/8/2026) dini hari dan langsung ditindaklanjuti penyidik. Polisi menerbitkan surat visum, memeriksa korban, saksi, dan kedua terlapor, lalu menggelar perkara. "UP dan AS telah ditetapkan tersangka. Di hari yang sama kemarin juga langsung ditahan," kata Agung, Rabu (5/8/2026).
Kapolsek memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, transparan, serta objektif. Kepolisian juga mengimbau masyarakat menyelesaikan setiap perselisihan melalui jalur hukum agar tidak berujung pada tindak pidana. (RAI)