JAKARTA, AFU.ID — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang memeriksa Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Karawang, Muhana, terkait dugaan tindakan asusila. Pemanggilan tersebut dilakukan melalui surat bernomor 800.1.6.2/2716/PPEKD yang diterbitkan pada Selasa (23/6/2026).
Muhana langsung memenuhi panggilan BKPSDM untuk memberikan penjelasan atas tuduhan yang beredar. Meski pemeriksaan telah dilakukan, BKPSDM belum mengungkap hasil klarifikasi kepada publik. Instansi tersebut masih melakukan pendalaman dan pengumpulan informasi tambahan sebelum menentukan langkah lanjutan.
"Kami memandang bahwa setiap informasi yang berkembang perlu ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan proporsional, sesuai ketentuan yang berlaku," kata Sekretaris BKPSDM Karawang Gerry Sigit Samrodi di Karawang, Rabu (24/6)
Kasus ini mencuat setelah beredar isu yang menyebut Muhana terlibat tindakan asusila hingga menyebabkan seorang remaja hamil. Isu tersebut kemudian menyebar luas dan menjadi perhatian publik di Karawang.
Menanggapi isu tersebut, Muhana langsung memberi klarifikasi terbuka. Ia membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan menyatakan siap menjalani berbagai pemeriksaan, termasuk tes DNA, untuk membuktikan dirinya tidak terlibat.
Perkembangan berikutnya muncul ketika Muhana menunjuk kuasa hukum untuk menangani persoalan tersebut. Melalui pengacaranya, Asep Agustian, Muhana kembali menegaskan tuduhan tersebut tidak benar dan menyebutnya sebagai fitnah. Asep bahkan menantang pihak yang menuduh kliennya untuk melaporkan perkara tersebut ke kepolisian apabila memiliki bukti yang kuat.
Tuduhan yang beredar tidak bisa dibuktikan hanya berdasarkan narasi atau pengakuan tanpa didukung alat bukti yang sah," kata Asep, Jumat (19/6). Ia menjelaskan pernyataan kliennya mengenai kedekatan dengan perempuan yang disebut dalam isu tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menuduh adanya perbuatan asusila. Seluruh tuduhan itu akan dihadapi melalui jalur hukum apabila nantinya benar-benar dilaporkan secara resmi.
Sementara itu, BKPSDM menegaskan proses penanganan dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara memiliki mekanisme tersendiri. Seluruh informasi yang diterima akan ditelaah secara cermat dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sebelum keputusan apa pun diambil. (ANT/RAI)