JAKARTA, AFU.ID - Misteri beredarnya surat dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng yang berisi petunjuk dari pimpinan agar tidak ada lagi personil/anggota polri yang menghadiri panggilan oleh Kejaksaan Negeri, akhirnya terkuak. Pihak Polda Jawa Tengah mengakui kebenaran surat tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Artanto membenarkan adanya surat perintah tersebut. Artanto mengkonfirmasi surat tersebut dikeluarkan Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Jateng.
Isinya pun sesuai dengan apa yang beredar di masyarakat. Hanya saja, menurut Artanto, perintah tersebut diedarkan dua hari lalu, dan tidak terkait dengan masalah ketegangan yang tengah terjadi antara Polri dan Kejaksaan.
Perintah tersebut, kata Artanto, hanya merupakan pengingat kepada seluruh jajaran agar tertib administrasi dan prosedur, termasuk ketika ada panggilan dari kejaksaan. Terkait penyidikan kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN), dia mengatakan, pihak kepolisian mendukungnya.
"Pada prinsipnya kita mendukung proses dari institusi manapun yang melakukan pemeriksaan, dan kita di sini tentunya harus tertib administrasi. Jadi pada waktu mau memeriksa kan harus ada undangan, ada panggilan, atau ada surat. Kemudian kita juga ada prosedur pendampingan hukum kepada anggota Polri yang di lapangan," kata Artanto, Kamis (9/7/2026).
Seperti diketahui, sebelumnya telah beredar sebuah surat di lingkungan Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) yang berasal dari bidang profesi dan pengamanan (Propam). Isinya berupa petunjuk dari pimpinan agar tidak ada lagi personil/anggota polri yang menghadiri panggilan oleh Kejaksaan Negeri diwilayah hukumnya, tanpa prosedur pendampingan yang sah.
Isi surat itu juga menyinggung soal Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) yang dikelola pribadi oleh anggota Polri dan keluarganya baik yang berdinas di Polda Jateng maupun di Polda lainnya. Dalam surat itu ditegaskan, agar jika terkait pemeriksaan SPPG dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) agar dilaporkan juga kepada Kabidpropam termasuk materi pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kejaksaan.
Surat tersebut juga menekankan agar kepolisian di daerah sampai tingkat polsek memperketat pengamanan. Di situ disebutkan agar ruang pelayanan publik Polri di masing-masing satuan kerja (satker) agar wajib dijaga oleh Provost. "Pastikan tidak ada tempat pelayanan publik Polri yang dilakukan OTT oleh orang-orang yang tidak berkepentingan!" demikian dikutip dari surat yang diterima redaksi AFU.ID, Kamis (9/7/2026).
Surat itu juga menegaskan, agar masyarakat yang ingin mendatangi pelayanan publik Polri wajib didata dan meninggalkan KTP serta diberikan tanda pengenal/tamu. Surat itu juga mengimbau agar di setiap tempat pelayanan publik diterapkan One Gate System dan lengkapi dengan CCTV.
"Tekankan kepada personil/anggota yang bertugas diruang pelayanan publik Polri agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun!" demikian dikutip di akhir surat tersebut.
Terkait penyidikan terhadap SPPG yang akan dilakukan Kejaksaan Tinggi Jateng, yang juga bakal menelusuri SPPG yang dikelola Polri, Artanto tak menjelaskan dengan rinci. "Pada prinsipnya semua kegiatan atau prosedur itu harus kita ingatkan kepada jajaran. Dalam kasus apapun, pihak Propam harus sering mengingatkan jajaran dan jangan sampai terlena," ujarnya.
Dia juga mengaku tak mengetahui ada berapa SPPG Polri di wilayah Jateng. Dia pun belum memperoleh laporan atau data soal apakah ada dan berapa banyak pengelola SPPG Polri di Jateng yang sudah diperiksa kejaksaan. Terkait surat itu, Artanto juga menegaskan, bukan sebuah perintah untuk tidak memenuhi panggilan pemeriksaan kejaksaan.
Poin-poin perintah yang dikeluarkan Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Jateng, menurut dia, hanya merupakan pengingat agar para personel Polri di Jateng tertib administrasi. "Saya kira ini suatu hal yang normatif saja. Kita berikan imbauan kepada personel kita yang di lapangan," kata Artanto.
Sementara itu, menanggapi adanya surat dari Polda Jateng tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jateng Arfan mengatakan, terkait pemeriksaan SPPG sifatnya hanya baru pengumpulan data. "Jumlah titik SPPG di Jawa Tengah cukup banyak sehingga proses pendataan membutuhkan waktu sebelum seluruh temuan dihimpun di tingkat Kejati," ujarnya, Kamis (9/7/2026).
Menurut Arfan, pengumpulan data itu mencakup seluruh SPPG tanpa membedakan pengelolanya, termasuk SPPG milik Polri. “Yang namanya semua, semua. Entah itu Polri ataupun yang bukan. Jadi semua, enggak ada pilih-pilih,” tegasnya.
Lagipula kata dia, pemeriksaan itu beum dalam konteks penegakan pidana, tetapi baru sekadar mengecek dan mengumpulkan langsung bahan keterangan di lokasi. “Hanya on the spot data dan baket (bahan keterangan). Kami tidak memanggil, tidak memeriksa. Kita mengumpulkan data dan keterangan on the spot,” jelas Arfan.
Jika dalam proses tersebut kemudian ditemukan dugaan pelanggaran atau penyelewengan, hasilnya akan lebih dulu dilaporkan kepada pimpinan untuk menentukan langkah berikutnya. “Kalau sudah paling enggak sebagian besar terkumpul, baru bisa kita lihat apa yang terjadi di SPPG di daerah. Kalau ditemukan sesuatu, tentu kami laporkan ke pimpinan untuk meminta petunjuk selanjutnya akan diproses seperti apa,” kata dia.
MAR