AFU.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memulai pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Fokus penyidikan tahap awal tersebut menyasar sejumlah petinggi perusahaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji.
“Betul, hari ini mulai pemeriksaan (secara, red) maraton,” ungkap Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Senin, 6 April 2026.
Pemanggilan sejumlah pimpinan perusahaan travel tersebut bertujuan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam alokasi kuota haji.
Seluruh proses pengambilan keterangan oleh penyidik lembaga antirasuah Indonesia tersebut berlangsung secara terpusat.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” tutur Budi Prasetyo.
Berdasarkan jadwal pemeriksaan, terdapat lima nama dari unsur pimpinan dan manajemen perusahaan layanan haji yang mendapatkan panggilan ke gedung komisi antirasuah pada awal pekan ini.
Adapun saksi yang terjadwal hadir adalah Ulfah Izzati (Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours) serta Kurniawan Chandra Permata (Manager Divisi Umrah dan Haji PT Abdi Ummat Wisata).
Sementara tiga saksi lainnya adalah Ali Farihin (Manajer Operasional PT Adzikra), Ahmad Fauzan (General Manager PT Aero Globe Indonesia), serta Eko Martino Wafa Afizputro (Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi).
Sebagai informasi, lembaga antirasuah Indonesia telah menetapkan empat tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Mereka adalah Ismail Adham alias ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba alias ASR yang menjabat Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Kemudian mantan Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI), Yaqut Cholil Qoumas bersama Staf Khusus (Stafsus) Ishfah Abidal Aziz alias IAA. (Nad/Adr)