Penulis: Administrator · Reporter: Putri Nadhila
Jakarta, Afu.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Setyowati Anggraini Saputro sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Selasa, 7 April 2026. Saksi dengan latar belakang pekerjaan mengurus rumah tangga tersebut diketahui merupakan istri dari Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono.
Pihak komisi antirasuah membenarkan informasi mengenai status hubungan kekerabatan saksi dengan politikus tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media.
“Betul mas (istri Ono Surono),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa 7 April 2026.
Pemeriksaan terhadap Setyowati diagendakan untuk memperdalam penyidikan terkait indikasi praktik pembagian jatah proyek di lingkungan pemerintah daerah tersebut. Seluruh proses pengambilan keterangan terhadap saksi dilangsungkan secara terpusat di kantor lembaga antirasuah.
“Hari ini Selasa 7 April 2026, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait suap ijon proyek Pemkab Bekasi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” terang Budi.
Dalam kasus ini, Sebagai informasi, dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Ade Kuswara Kunang (ADK) selaku Bupati Kabupaten Bekasi 2025 sampai sekarang, H.M. Kunang (HMK) selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus ayah dari Bupati, dan Sarjan (SRJ) selaku pihak swasta.
Atas perbuatannya, ADK bersama-sama HMK selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 4.
Sementara, itu, SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. (nad/asw)