JAKARTA, AFU.ID - Pemerintah melalui Kementerian Hukum, kini tengah berupaya melindungi hak ekonomi karya jurnalistik di tanah air. Upaya tersebut dilakukan melalui skema pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau Collective Management Organization (CMO). Rencana pembentukan lembaga ini menjadi poin sentral yang digaungkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dalam pertemuan dengan manajemen Google yang digelar Senin, 27 Juli 2026 lalu.
Dalam pertemuan itu, Supratman menegaskan, pembentukan LMK menjadi penting untuk membangun ekosistem media yang berkeadilan dan transparan antara media lokal dan platform digital global seperti Google. LMK akan menjadi lembaga perantara yang diharapkan bisa menengahi kepentingan hak ekonomi media massa dengan Google.
Supratman Andi menjelaskan, pembentukan LMK dirancang sebagai wadah negosiasi kolektif yang adil, baik bagi penerbit media skala besar maupun kecil di Indonesia. "Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis agar hak-hak ekonomi dari karya jurnalistik dapat terlindungi secara berkelanjutan," kata Supratman, dikutip dari minute of meeting pertemuan tersebut yang diterima redaksi Afu.id, Jumat (14/8/2026).
Selain sebagai wadah negosiasi royalti, kehadiran LMK, kata Supratman, memiliki peran strategis bagi tata kelola industri media nasional. Dia menegaskan, LMK akan mempermudah pemerintah dalam melakukan pengawasan kepatuhan pajak perusahaan media melalui sistem pemotongan royalti terpusat. Meski mengusulkan skema LMK, pemerintah menegaskan tetap menghormati skema bisnis Business-to-Business (B2B) serta kontrak kerja sama yang saat ini sedang berjalan antara platform dan media.
"Penambahan kontrak B2B baru pun masih diperbolehkan selama aturan turunan berupa peraturan menteri belum disahkan," tegas Supratman.
Menteri Hukum juga mengklarifikasi bahwa materi muatan dalam revisi UU Hak Cipta ini merupakan usulan inisiatif dari parlemen (DPR), bukan usulan murni dari pemerintah. Namun demikian, pemerintah mengambil posisi untuk memastikan regulasi akhir tetap berkeadilan bagi semua pihak.
Menanggapi tawaran skema pembentukan LMK tersebut, pihak Google menyampaikan kekhawatiran serius. Pihak Google menyatakan, kewajiban pembayaran yang disalurkan secara eksklusif hanya melalui LMK dapat menciptakan ketidakpastian investasi dan berisiko memicu penghentian kontrak B2B yang sudah ada.
"Google mengingatkan bahwa karakteristik hak cipta berita memiliki sifat yang berbeda dari hak cipta musik, karena berita berkaitan erat dengan penyebaran informasi publik yang krusial," kata Director News Partnership Asia-Pacific Kate Beddoe.
Pihak Google menekankan, mereka membutuhkan kepastian hukum dan iklim investasi dalam siklus tiga tahunan, serta tidak menampik kemungkinan akan menunda investasi jika regulasi yang ditetapkan tidak memberikan kejelasan. Sebagai pembanding, Google merujuk pada praktik regulasi di Eropa yang memberikan pengecualian pembayaran untuk penautan (linking) konten dan penggunaan data untuk pelatihan kecerdasan buatan (AI).
Saat ini, Google tercatat telah menjalin 30 kerja sama komersial publisher rights serta 5 kerja sama khusus pelatihan AI bersama media di Indonesia, seperti Antara dan Kompas, dilengkapi fitur opt-out bagi penerbit yang enggan kontennya dipakai dalam program AI. Selain isu LMK, Google turut menyoroti perumusan definisi karya jurnalistik dalam draf revisi UU Hak Cipta yang dinilai terlalu luas dan perlu dirumuskan kembali agar lebih tepat mencerminkan proses intelektual jurnalistik.
Untuk diketahui, pertemuan tersebut turut dihadiri oleh jajaran petinggi Kementerian Hukum, seperti Dirjen Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, S.H., M.H., dan Kepala BSK Hukum Andry Indrady. Dari pihak Google, hadir Managing Director News Partnership Asia-Pacific Kate Beddoe, News Partnership Southeast Asia Yos Kusuma, serta Policy Manager Indonesia Agung Pamungkas. Sementara dari sektor media diwakili oleh Dahlan Dahi dari Dewan Pers serta Elin Kristanti selaku Direktur Eksekutif AMSI.
Sebagai kesimpulan rapat, Pemerintah Indonesia berkomitmen menjaga posisi netral guna memastikan platform digital tetap dapat berinvestasi secara berkelanjutan di tanah air. Kementerian Hukum berjanji akan merumuskan kembali definisi jurnalisme agar cakupannya terukur secara pasti.
Di sisi lain, tim Google akan menyerahkan usulan konkret berupa draf pasal-pasal yang fungsional kepada Dirjen Kekayaan Intelektual. Untuk memperluas cakrawala pembahasan ini, Indonesia juga tengah menggagas proposal transparansi dan akuntabilitas hak cipta di WIPO agar menjadi panduan global.
Menteri Hukum secara resmi mengundang perwakilan Google, delegasi WIPO, Dewan Pers, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menghadiri perhelatan internasional mengenai Hak Cipta yang dijadwalkan berlangsung di Bali pada 7 hingga 9 Oktober 2026 mendatang. (MAR)