JAKARTA, AFU.ID — Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat akhirnya berbicara lebih terbuka mengenai dinamika di balik putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam sebuah diskusi di kanal podcast Akbar Faizal Uncensored.
Dalam perbincangan tersebut, Arief menjelaskan pandangannya terkait proses pengambilan keputusan di Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya mengenai uji materi yang berkaitan dengan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Host acara, Akbar Faizal, membuka diskusi dengan menjelaskan latar belakang polemik putusan tersebut yang sempat menjadi perhatian luas publik karena berkaitan dengan perubahan interpretasi syarat usia kandidat dalam pemilihan presiden.
Pandangan Arief Hidayat
Arief Hidayat yang menjabat sebagai hakim konstitusi selama satu dekade mengungkapkan bahwa dalam praktik hukum tata negara, ada sejumlah perkara yang sebenarnya berada dalam ranah kebijakan pembentuk undang-undang.
Ia menyebut konsep tersebut dikenal sebagai open legal policy, yakni kewenangan yang berada pada pembuat undang-undang—dalam hal ini DPR dan pemerintah—bukan pada Mahkamah Konstitusi.
Menurut Arief, persoalan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden secara prinsip termasuk dalam kategori tersebut.
“Hal-hal yang berkaitan dengan angka atau batas usia biasanya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Mahkamah pada umumnya tidak menentukan angka secara langsung,” ujarnya dalam diskusi tersebut.
Dinamika Perkara di Mahkamah Konstitusi
Dalam perbincangan itu juga dijelaskan bahwa terdapat beberapa permohonan uji materi terkait aturan usia calon presiden dan wakil presiden yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada periode yang sama.
Sebagian hakim menilai permohonan tersebut seharusnya berada dalam wilayah kebijakan legislator, sementara hakim lainnya memiliki pandangan berbeda terkait penafsiran konstitusionalnya.
Perbedaan pandangan tersebut akhirnya tercermin dalam komposisi sikap para hakim konstitusi dalam putusan perkara tersebut.
Diskursus Hukum Tata Negara
Diskusi antara Akbar Faizal dan Arief Hidayat juga menyoroti bagaimana dinamika perdebatan hukum tata negara sering kali muncul dalam proses pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.
Arief menegaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim konstitusi, ada tiga hal yang menurutnya penting dimiliki, yaitu kompetensi, integritas, dan keberanian dalam mengambil sikap hukum.
Perbincangan tersebut menjadi salah satu refleksi atas dinamika hukum dan politik yang pernah terjadi di Mahkamah Konstitusi, sekaligus memberi gambaran kepada publik mengenai bagaimana proses pengambilan keputusan di lembaga penjaga konstitusi tersebut berlangsung. (bs)