JAKARTA, AFU.ID — Polisi mengungkap pembunuhan disertai mutilasi terhadap pria berinisial K, 51 tahun, di Kota Depok telah direncanakan oleh Saepul, 26 tahun. Pelaku disebut berniat menguasai sepeda motor, telepon genggam, dan barang milik korban. Keduanya berkenalan melalui Hornet sebelum sepakat bertemu di sebuah kontrakan di kawasan Cipayung.
Hasil pemeriksaan telepon genggam menunjukkan Saepul tergabung dalam komunitas gay dan menggunakan aplikasi tersebut untuk berkenalan dengan korban. Namun, keterangan polisi menempatkan aplikasi itu sebagai sarana awal perkenalan, bukan motif pembunuhan. Motif yang disampaikan penyidik adalah keinginan pelaku mengambil dan menguasai harta korban.
“Pelaku ingin melakukan pencurian motor dan barang-barang milik korban serta memiliki niat untuk membunuh,” kata Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra Kartika, Kamis (06/08/2026). Polisi menyatakan perencanaan itu terungkap setelah memeriksa pelaku dan barang bukti elektronik. Penyidik masih memburu pihak yang diduga menerima sepeda motor korban.
Korban dan Saepul kemudian bertemu di kontrakan pelaku di Cipayung. Menurut kepolisian, pertemuan itu berujung pertengkaran hingga Saepul menyerang korban menggunakan pisau. Pelaku mengaku emosinya memuncak setelah terlibat cekcok dan mendapat perlawanan dari korban.
Setelah korban meninggal, Saepul memotong tubuh korban pada bagian pangkal paha. Tubuh korban dibungkus menggunakan plastik hitam dan karung, lalu dibuang di tanah kosong kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas. Sementara itu, kedua kaki korban dibuang secara terpisah ke aliran sungai di kawasan Pitara.
Saepul mengaku melakukan mutilasi karena kesulitan membawa tubuh korban secara utuh keluar dari kontrakan yang berada di tengah permukiman. Tindakan itu juga dilakukan untuk menghilangkan jejak pembunuhan. Pisau dan pakaian korban kemudian dibuang ke tempat sampah di pinggir jalan.
Karung berisi jasad korban telah tergeletak di lahan kosong selama lebih dari sepekan dan awalnya dianggap sebagai tumpukan sampah. Warga baru mengetahui isinya setelah berinisiatif membakar karung tersebut dan melihat bagian tubuh manusia. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada polisi hingga identitas korban dapat diketahui melalui pemeriksaan forensik dan laporan orang hilang.
Usai membuang jasad, Saepul membawa sepeda motor dan telepon genggam korban menuju Panimbang, Pandeglang. Barang-barang tersebut kemudian dijual, sedangkan keberadaan sepeda motor masih ditelusuri melalui pihak yang diduga menjadi penadah. Polisi menyebut penguasaan barang korban menjadi dasar penerapan dugaan pembunuhan berencana.
Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Saepul ketika melarikan diri di Pandeglang. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan sangkaan pembunuhan berencana dan pembunuhan berdasarkan Pasal 459 dan Pasal 458 KUHP. Ancaman maksimal dalam pasal pembunuhan berencana adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Afu.id sebelumnya memberitakan penemuan jasad tanpa kaki serta pengakuan Saepul yang memutilasi korban karena kesulitan mengangkut tubuh secara utuh. Saat itu, polisi masih mendalami apakah pembunuhan dipicu pertengkaran atau keinginan mengambil barang korban. Temuan terbaru menunjukkan penyidik menilai niat mencuri dan membunuh telah muncul sebelum pertemuan tersebut. (RHU)