AFU.id

Bunuh dan Mutilasi Pria di Depok, Saepul Dijerat Pembunuhan Berencana

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Saepul (26) ditangkap dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana setelah membunuh dan memutilasi K (51) di Cipayung, Depok, dengan motif menguasai sepeda motor Honda PCX milik korban akibat desakan ekonomi. Polisi menyatakan bahwa ancaman hukuman bagi Saepul bisa mencapai hukuman mati atau penjara seumur hidup, sementara pembunuhan terjadi setelah Saepul mengalami konflik dengan K saat mencoba menjalin hubungan, yang berujung pada penyerangan menggunakan pisau. Setelah membunuh, Saepul membawa kabur sepeda motor korban dan menjualnya di Pandeglang, Banten.

Bunuh dan Mutilasi Pria di Depok, Saepul Dijerat Pembunuhan Berencana
Saepul, pelaku mutilasi pria inisial K (51) di Cipayung, Kota Depok. (dok. Istimewa)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi