JAKARTA, AFU.ID — Saepul (26), tersangka pembunuhan dan mutilasi pria berinisial K (51) di Cipayung, Depok, dijerat pasal pembunuhan berencana. Polisi menyebut perbuatan Saepul dapat dikenakan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 KUHP. Katimsus 2 Unit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ipda Breggy Yesaya Imanuel Sutijono, mengatakan penyidik menjerat Saepul dengan pasal pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan.
"Untuk pasal yang dipersangkakan kepada pelaku, yang pertama adalah pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan," kata Breggy dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026). Pasal tersebut tercantum dalam Pasal 459 dan/atau Pasal 458 KUHP. Ancaman pidana yang dikenakan kepada Saepul maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. "Sebagaimana diatur pada Pasal 459 dan/atau Pasal 458 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal pidana mati dan/atau hukuman seumur hidup," jelasnya.
Polisi mengungkap pembunuhan tersebut berkaitan dengan niat Saepul menguasai sepeda motor Honda PCX milik korban. Niat itu muncul setelah Saepul melihat foto K yang sedang berpose menggunakan Honda PCX warna hitam. Polisi menyebut kondisi ekonomi menjadi salah satu faktor yang mendorong tersangka ingin mengambil kendaraan tersebut.
"Untuk motif dari hasil pendalaman penyelidikan, setelah berkenalan dengan korban, pelaku melihat salah satu foto korban yang menggunakan motor Honda PCX warna hitam," ungkap Breggy "Dari situlah, karena desakan ekonomi, pelaku memiliki niat untuk menguasai sepeda motor tersebut," imbuhnya. Bahkan, Saepul sempat menyampaikan rencana tersebut kepada seorang temannya yang kini menjadi saksi mahkota.
Pada pagi 23 Juli 2026, Saepul menghubungi temannya dan mengatakan ingin memiliki sepeda motor. Saat ditanya bagaimana cara mendapatkannya, Saepul menjawab kemungkinan dengan membunuh seseorang. "Karena desakan ekonomi, pelaku punya niat menguasai motor tersebut. Pagi harinya pada 23 Juli 2026, pelaku menghubungi temannya-yang merupakan saksi mahkota kami-bahwa dia ingin memiliki sepeda motor," ujar Breggy.
"Lalu ditanyakan oleh saksi ini, 'Bagaimana cara mendapatkannya?' Dijawab oleh Saepul, 'Nggak tahu, mungkin membunuh orang.' Begitu satu kalimat dari pelaku berinisial S," sambungnya. Saepul kemudian mengajak K bertemu di kontrakannya di kawasan Cipayung, Depok, pada 23 Juli 2026 sore. Pertemuan itu berujung cekcok. Polisi menyebut Saepul sebelumnya berusaha melakukan hubungan dengan korban, tetapi K menolak dan menamparnya.
"Awal cekcok mulai terjadi bahwasanya memang dari hasil pendalaman kami bahwasanya pelaku ada intrik penyuka sesama jenis (LGBTQ)," ujar Breggy. "Nah dari situ, pelaku mulai berusaha untuk melakukan hubungan dengan korban. Kemudian korban tidak terima akhirnya menampar pipi dari pelaku," lanjutnya. Saepul mengambil pisau dan menyerang K. "Dari situ mulai cekcok, akhirnya sampai pelaku mengambil pisau untuk menusuk korban," kata Breggy.
Polisi menyebut Saepul menusuk bagian pinggang korban lalu menggorok lehernya. "Pelaku sempat terlibat sedikit cekcok dengan korban. Akhirnya pelaku mengambil pisau, menusuk pinggang korban, dan menggorok leher korban," ungkapnya. Setelah membunuh K, Saepul membawa kabur Honda PCX milik korban. Motor tersebut kemudian dijual ke Pandeglang, Banten. Saepul juga disebut sempat membiarkan korban dalam kondisi sekarat sebelum akhirnya memutilasi jasad K. (FAD)