Gedung LPSK (Foto:Website/lembaga pelindungan saksi dan korban)
JAKARTA, AFU.ID — Negara kini mengambil alih tanggung jawab pembayaran ganti rugi jika seorang pelaku kejahatan mengaku tidak memiliki harta untuk membayar restitusi. Skema talangan finansial yang menggunakan instrumen Dana Abadi Korban tersebut resmi diberlakukan seiring pengesahan Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban pada Rabu, 22 April 2026.
"Nanti misalnya kalau ada restitusi yang kurang bayar dalam hal pelaku tidak sanggup membayar secara penuh restitusinya, maka bisa dibayarkan melalui Dana Abadi Korban," terang Wakil Ketua LPSK Susilaningtias kepada AFU.ID, Selasa 22 April 2026.
Perombakan radikal ini merupakan bagian dari pergantian undang-undang secara menyeluruh yang mengubah lebih dari separuh pasal lama. Perubahan status regulasi ini bahkan ikut mengoreksi tata bahasa pada nama lembaga penegak hukum tersebut agar sesuai standar ejaan resmi.
"Ini bukan perubahan, tapi ini adalah pengganti. Karena yang sebelumnya judulnya adalah Perlindungan Saksi dan Korban, nah sekarang disesuaikan dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia yang benar menjadi Pelindungan," jelasnya.
Selain mengambil alih beban finansial pelaku kejahatan, beleid baru ini memberikan kekuatan ekstra bagi lembaga tersebut di lapangan. Otoritas perlindungan kini diperbolehkan mengoperasikan aparat bersenjata sendiri serta menindak langsung pihak-pihak yang mencoba mengintimidasi korban.
"LPSK punya kewenangan untuk membuat satuan khusus pengawalan dan pengamanan pelindungan saksi dan korban, termasuk memberikan peringatan kepada pelaku," ungkap Susilaningtias.
Negara juga memperluas jangkauan keamanan yang tidak lagi terbatas pada ancaman fisik semata. Para korban kini mendapat ruang khusus di ruang sidang untuk bersuara dan dilindungi dari persekusi di dunia maya.
"Ada hak tambahan menyampaikan pernyataan dalam proses peradilan pidana berkaitan dengan dampak penderitaan korban, kemudian mendapatkan perlindungan dari ancaman digital," tambahnya.
Skema pembayaran kerugian oleh negara ini pun diperlebar cakupannya untuk menjangkau jenis kejahatan lintas batas. Bila sebelumnya kompensasi hanya untuk korban terorisme dan pelanggaran HAM berat, kini korban kejahatan sindikat manusia turut mendapat hak serupa.
"Ini sekarang ditambahkan jadi ada korban tindak pidana perdagangan orang yang juga berhak mendapatkan kompensasi," ujar Susilaningtias.
Dengan berbagai tambahan mandat strategis mulai dari pengelolaan dana abadi hingga pembentukan satuan khusus, kedudukan konstitusional lembaga ini resmi ditingkatkan.
"Sekarang ini LPSK menjadi lembaga negara dan LPSK berkewajiban untuk melaporkan secara berkala kepada Presiden dan DPR," pungkasnya. (nad/asw)