JAKARTA, AFU.ID – Polresta Banyumas menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Ebi Mulyono Subagio (67), warga Arcawinangun, Purwokerto Timur. Polisi menduga pembunuhan itu dipicu hubungan asmara istri korban dengan pria lain serta keinginan menguasai harta korban.
Empat tersangka ialah IE (61), istri sah korban, AM alias BP (51), JN alias A (42), dan RS (28). Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan IE dan AM diduga mulai merencanakan pembunuhan sejak Januari 2026 sebelum rencana itu dijalankan pada Jumat (26/6/2026). “Motif dari pembunuhan berencana ini adalah motif asmara dan motif ingin menguasai harta korban,” kata Petrus dalam konferensi pers di Purwokerto, Kamis (2/7/2026).
Menurut polisi, hubungan IE dan AM bermula pada Agustus 2025 melalui TikTok dan WhatsApp. Keduanya disebut belum pernah bertemu secara langsung, tetapi dalam percakapan mereka, IE kerap mengeluhkan korban dan persoalan sertifikat tanah serta BPKB kendaraan yang telah diserahkan kepada anak korban.
Penyidik menduga sejumlah rencana untuk menghabisi korban sempat dibahas, mulai dari santet, racun, hingga suntikan obat bius. Namun, rencana itu tidak dijalankan hingga para tersangka diduga memilih menggunakan kekerasan di rumah korban di Jalan Masjid Baru Nomor 9, Kelurahan Arcawinangun.
Polisi menyebut IE diduga menyiapkan balok kayu, kabel listrik, dan palu di dalam rumah serta membuka pintu untuk para pelaku. AM diduga memukul korban menggunakan balok kayu, sementara JN disebut melilitkan kabel ke leher korban bersama pelaku lain hingga korban meninggal dunia. RS diduga berperan mengemudikan mobil sewaan untuk mengantar dan menjemput para pelaku. Polisi menyatakan RS mengetahui rencana pembunuhan, tetapi tidak melaporkannya kepada aparat.
Setelah kejadian, IE diduga menyerahkan sepeda motor kepada AM sebagai imbalan. Kendaraan itu kemudian disebut digadaikan di Banten untuk membayar sewa mobil dan kebutuhan lain. Polisi juga menduga IE sempat berupaya mengaburkan perkara dengan melaporkan sepeda motor korban hilang dan menghubungi layanan 110 terkait dugaan pencurian.
Kasus tersebut terbongkar setelah seorang warga yang juga pengemudi ambulans melihat kondisi jenazah korban dan mencurigai adanya kekerasan. Polisi menerima laporan pada Sabtu (27/6/2026) dan menangkap seluruh tersangka dalam waktu kurang dari dua hari.
IE, AM, dan JN dijerat pasal pembunuhan berencana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara RS juga dijerat pasal terkait dugaan turut serta dalam tindak pidana serta tidak melaporkan rencana kejahatan. (RHU)