JAKARTA, AFU.ID — Polisi menemukan fakta baru dalam rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi pria berinisial K (51) di Depok yang berujung pada penambahan pasal sangkaan terhadap tersangka Saepul (26). Reka ulang yang digelar di sebuah rumah kontrakan kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, itu terdiri atas 51 adegan. Polisi menyebut rangkaian tersebut menggambarkan proses sejak tersangka mencari korban hingga membunuh, memutilasi, dan membuang bagian tubuh korban.
Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dan saksi dengan fakta di lokasi kejadian. "Ada temuan pasal baru yang ditetapkan dari hasil rekonstruksi, yaitu Pasal 458 dan/atau Pasal 459 dan/atau Pasal 469 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (3) KUHPidana," kata Dimitri.
Dalam reka ulang yang berlangsung pada Selasa (11/8/2026), Saepul dihadirkan langsung oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan dikawal ketat selama proses berlangsung. Beberapa adegan penting memperlihatkan penusukan terhadap korban, proses mutilasi, hingga pembuangan bagian tubuh korban di sejumlah lokasi.
Polisi menyebut adegan penusukan diperagakan pada adegan ke-15, sedangkan proses mutilasi ditampilkan pada adegan ke-17. Selanjutnya, adegan ke-22 memperlihatkan pembuangan bagian badan atas korban dan adegan ke-24 menunjukkan pembuangan bagian kaki. Rangkaian tersebut menjadi bagian penting dalam pencocokan keterangan tersangka dengan hasil penyelidikan polisi.
Kasus ini bermula ketika K ditemukan dalam kondisi mengenaskan setelah sebelumnya dibunuh di sebuah kontrakan di kawasan Cipayung, Depok, pada 23 Juli 2026. Jasad korban kemudian dimasukkan ke dalam karung dan diletakkan di tanah kosong sejak 24 Juli sebelum warga menemukannya pada 4 Agustus 2026. Saepul ditangkap sehari setelah penemuan jasad, yakni pada 5 Agustus 2026 di Pandeglang, Banten.
Polisi juga memastikan Saepul adalah satu-satunya pelaku dalam pembunuhan tersebut. Sementara seorang pria berinisial J yang sempat datang ke kontrakan setelah kejadian disebut tidak terlibat dalam pembunuhan dan hanya menjadi saksi kunci setelah mencium bau darah di lokasi. "Kami pastikan di sini bahwa temannya ini tidak terlibat. Murni pelaku dilakukan oleh satu orang, inisial S," ujar Dimitri.
Sebelumnya, jasad K ditemukan dalam karung dan plastik hitam dengan kondisi tangan terikat serta bagian tubuh yang tidak lengkap. Polisi saat itu menemukan kepala, badan, dan kedua tangan korban, sementara kedua kaki hingga pangkal paha tidak berada di dalam bungkusan tersebut. (RAI)