JAKARTA, AFU.ID — Tuntutan hukuman mati dijatuhkan jaksa kepada Ririn Rifanto dalam kasus pembunuhan lima anggota satu keluarga di Indramayu. Jaksa menyebut tindakan terdakwa telah membinasakan satu keluarga dan dilakukan secara sadis.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Kamis (18/6/2026). Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan Ririn terbukti melakukan pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian.
Perkara tersebut bermula pada Agustus 2025 ketika Ririn diketahui menyewa kendaraan milik salah satu korban, Budi Awaludin. Persoalan muncul saat terdakwa hendak mengambil mobil tersebut namun kendaraan berada dalam kondisi mogok.Kondisi itu disebut memicu kekecewaan yang kemudian berkembang menjadi dendam.
Dari rangkaian peristiwa tersebut, pembunuhan terhadap satu keluarga akhirnya terjadi. Lima korban dalam kasus ini adalah Sahroni (75), Budi Awaludin (45), Euis (40), seorang anak berinisial RK (7), dan seorang bayi berusia delapan bulan.
Polisi menemukan para korban dalam kondisi telah meninggal dunia dan sebagian jenazah disembunyikan. Penyelidikan kemudian mengarah kepada Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan sebagai pelaku utama. Jaksa menilai tindakan terdakwa dilakukan secara sadis serta menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban yang ditinggalkan. Perbuatan tersebut juga dinilai menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat.
Selain menuntut pidana mati terhadap Ririn, jaksa juga mengajukan tuntutan berbeda kepada terdakwa lainnya, Priyo Bagus Setiawan. Priyo dituntut hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan peran yang terungkap selama persidangan.
Jaksa menyebut terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan Ririn, mulai dari upaya melarikan diri setelah kejadian, menghilangkan barang bukti, hingga memberikan keterangan yang berbelit-belit selama proses persidangan. Sementara itu, tidak ditemukan hal yang dapat meringankan terdakwa.
Di sisi lain, Ririn terus membantah keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut dan mengaku bukan pelaku utama. Ia beberapa kali menyebut sosok bernama Aman Yani sebagai dalang pembunuhan, namun klaim itu telah dibantah kepolisian yang menilai narasi tersebut tidak didukung bukti dan diduga hanya untuk mengalihkan perhatian dari perkara yang sedang disidangkan. (ANT/RAI)