JAKARTA, AFU.ID — Seorang warga negara Indonesia asal Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Valenth A Tambuto (24), ditemukan meninggal dunia di mes pekerja sebuah perusahaan di Yerevan, Armenia. Kementerian Luar Negeri menyatakan kematian korban pada Rabu (15/7/2026) diduga berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan. Otoritas Armenia telah mengamankan sejumlah WNI untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut. Korban dan pihak yang diduga terlibat diketahui sama-sama berkewarganegaraan Indonesia.
Valenth bekerja di bidang teknologi informasi pada sebuah perusahaan konsultan di ibu kota Armenia. Keluarga masih sempat berkomunikasi dengannya pada Rabu dini hari waktu Indonesia sebelum korban tidak lagi dapat dihubungi. Kabar kematian baru diterima pada malam hari setelah kekasih korban di Filipina curiga karena pesan dan teleponnya tidak mendapat balasan. Pihak keluarga kemudian memperoleh informasi bahwa Valenth ditemukan di dalam kamar mes tempatnya bekerja.
Adik korban, Arnold Tambuto, menyebut jenazah kakaknya ditemukan dengan tangan, kaki, dan mulut terikat menggunakan lakban. Keluarga juga menerima informasi mengenai adanya luka dan darah pada tubuh korban ketika pertama kali ditemukan. Namun, penyebab pasti kematian serta hasil pemeriksaan medis belum diumumkan secara resmi oleh aparat Armenia. Kemlu meminta semua pihak menunggu hasil penyidikan sebelum menyimpulkan pelaku maupun motif pembunuhan.
Keluarga menduga kematian korban berkaitan dengan persoalan utang-piutang bersama sejumlah rekan kerjanya. Valenth disebut kerap meminjamkan uang dan memiliki bukti percakapan mengenai transaksi tersebut. Keluarga juga menerima informasi bahwa korban pernah menolak ajakan untuk terlibat dalam dugaan penggelapan dana perusahaan. Kedua dugaan itu masih merupakan keterangan keluarga dan belum dikonfirmasi sebagai motif resmi oleh penyidik Armenia.
Kemlu menerima informasi mengenai kasus tersebut pada Kamis dan langsung menggerakkan KBRI Kiev yang wilayah kerjanya mencakup Armenia. Perwakilan Indonesia berkoordinasi dengan Konsul Kehormatan RI di Yerevan, aparat penegak hukum Armenia, dan komunitas WNI setempat. Langkah tersebut dilakukan untuk memverifikasi identitas korban, mengetahui pihak yang diamankan, serta memantau jalannya penyelidikan. Kemlu juga berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait di Indonesia untuk mencocokkan data seluruh WNI yang terlibat.
KBRI Kiev mengirimkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Armenia pada Sabtu. Pemerintah Indonesia meminta akses kekonsuleran untuk menangani jenazah korban dan menemui salah satu WNI yang sedang menjalani proses hukum. Pendampingan akan diberikan dengan tetap menghormati ketentuan pidana yang berlaku di Armenia. Jadwal pemulangan jenazah ke Indonesia belum diumumkan karena masih menunggu proses penyidikan dan administrasi setempat. (RHU)