JAKARTA, AFU.ID — Kuasa hukum eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengonfirmasi jumlah pihak yang diduga meminta jatah proyek titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bertambah dari 26 nama menjadi 41 nama. Pengakuan ini disampaikan Krisna usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (18/6/2026).
Krisna menyebut, penambahan jumlah nama tersebut terjadi setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung membuka langsung percakapan WhatsApp serta tabel data di dalam ponsel Sony Sonjaya. Proses pencocokan data itu, kata dia, dilakukan di hadapan kliennya untuk memastikan kebenaran daftar nama yang sebelumnya sudah dikantongi penyidik.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, dari 26 nama yang sempat diungkap sebelumnya, penyidik menemukan tabel berisi daftar nama tambahan pada salah satu kontak di ponsel kliennya. Sony sendiri turut menambahkan tiga nama baru saat pemeriksaan berlangsung, sehingga totalnya menjadi 41 nama.
Krisna juga mengungkap sebagian besar lonjakan nama itu bersumber dari satu tabel digital milik seorang perantara. Di dalam tabel tersebut, tercatat sejumlah jatah proyek yang disebut-sebut mengatasnamakan seorang kepala daerah atau bupati. Dari penelusuran terhadap tabel milik satu perantara itu saja, ditemukan 14 nama yang diklaim mewakili pihak tertentu.
Ia menegaskan, seluruh nama yang tercatat dalam ponsel kliennya terkait langsung dengan dugaan permintaan jatah titik proyek SPPG. “Iya, terkait menyangkut masalah SPPG itu. Nah, jadi sekarang jumlahnya yang mengatensi itu totalnya jadi 41,” tegas Krisna kepada wartawan di depan Gedung Bundar Kejagung, Kamis (18/6/2026).
Adapun dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan program MBG tahun 2025–2026. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri selaku orang kepercayaan Sony, serta Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
Kejagung turut mengusut dugaan penggelembungan harga (markup) dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN yang tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan, mencakup pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi.
Para tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum dengan melibatkan korporasi. (NAD)