JAKARTA, AFU.ID - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman RI (Ombudsman RI) periode 2026–2031 mengakui tidak mengetahui adanya rekam jejak hukum Ketua ORI nonaktif Hery Susanto saat proses seleksi.
Ketua Pansel Erwan Agus Purwanto mengatakan seluruh proses seleksi dilakukan secara kolektif oleh lima anggota pansel dengan melibatkan berbagai sumber informasi, termasuk lembaga negara.
“Jadi, kalau misalnya saya tidak melihat bisa jadi Pak Munafrizal (Wakil Ketua Pansel) melihat atau yang lainnya, tetapi ini betul-betul kelimanya tidak melihat,” kata Erwan di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Ia menyebut pansel telah meminta informasi dari sejumlah lembaga. seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Badan Intelijen Negara (BIN)
“Kami telah mencari informasi dari masyarakat maupun pemangku kepentingan terkait,” ujarnya.
Menurut Erwan, hasil penelusuran tidak menunjukkan adanya kasus hukum.
“Informasi yang kami peroleh dari berbagai sumber itu, terkait dengan saudara Hery Susanto ini, juga belum ada indikasi beliau mempunyai kasus hukum,” katanya.
Ia menambahkan ada catatan soal kepribadian Hery.
“Lebih banyak dinilai kepribadiannya, bukan urusan integritas,” ujarnya.
Kejagung Tetapkan Hery Susanto Tersangka Kasus Nikel
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung RI) menetapkan Hery sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain,” kata Syarief di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Ia menyebut Hery diduga menerima suap. “Dalam kasus itu, Hery diduga menerima uang suap senilai Rp1,5 miliar dari perusahaan PT TSHI,” ujarnya.
Pansel Lalai dan Terlalu Formal
Anggota Majelis Etik Jimly Asshiddiqie menilai pansel lalai karena tidak menemukan informasi yang sebenarnya bisa diakses publik.
“Masa sih. Berita ditipu sudah dua tahun yang lalu, kan bisa di-Google atau tanya ChatGPT. Itu sudah masuk di big data, pasti ada jawabannya. Berarti dalam hal ini, agak lalai panitia ini,” kata Jimly di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Ia juga menilai cara kerja pansel terlalu formal dan kurang proaktif dalam menggali rekam jejak calon. Menurutnya, pendekatan yang terlalu mengikuti prosedur administratif membuat proses seleksi kurang tajam dalam mengidentifikasi potensi masalah.
“Mungkin terlalu formal cara bekerjanya, mengikuti urutan gaya formalitas begitu. Jadi, saya anjurkan pansel-pansel nanti yang akan datang di mana saja, bekerjanya lebih hati-hati dan lebih progresif,” ujarnya.