Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Polda Metro Jaya dalami kasus penipuan biro perjalanan umrah Hanania Travel. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo mengatakan hingga saat ini total 140 saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik dalam proses penyidikan kasus tersebut.
Dari jumlah itu, 122 orang merupakan korban langsung, yang mewakili total 337 jemaah yang terdampak dalam kasus dugaan penipuan tersebut. Andaru menyebut jumlah saksi maupun korban masih berpotensi bertambah seiring adanya laporan tambahan dari masyarakat di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Untuk menampung laporan tersebut, kepolisian masih membuka posko pengaduan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. “Posko pengaduan masih dibuka secara luas bagi masyarakat yang merasa dirugikan,” kata Andaru di Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga fokus melakukan penelusuran aset untuk melacak aliran dana yang diduga berasal dari para jemaah. Polisi turut berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna memetakan pergerakan dana dalam kasus tersebut.
Ia menegaskan proses ini dilakukan untuk memastikan seluruh aliran dana dapat ditelusuri secara menyeluruh hingga ke pihak-pihak yang terlibat. Sementara itu, tersangka utama berinisial ASFR (30) telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah dengan total kerugian mencapai Rp12,14 miliar dilaporkan ke pihak kepolisian. Penyidik menetapkan ASFR sebagai tersangka pada 29 Mei 2026 sebelum kemudian dilakukan penahanan sehari setelahnya. (ANT/RAI)