JAKARTA, AFU.ID — Polisi mulai mendalami kemungkinan kelalaian dalam kecelakaan maut di ajang drag race Kotamobagu yang menewaskan delapan orang. Pengemudi Honda Jazz, Tian Ngantung, yang menghantam penonton dalam insiden tersebut disebut memiliki potensi besar menjadi tersangka. Kasus kecelakaan di Open Tournament Tidar Drag Race-Drag Bike Kotamobagu Championship 2026 itu kini ditangani Polda Sulawesi Utara.
Kapolda Sulawesi Utara Irjen Roycke Harry Langie mengatakan, penyidik telah memeriksa lima orang terkait kecelakaan yang terjadi di Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara, Minggu (9/8/2026). Salah satu pihak yang telah diperiksa adalah pengemudi mobil peserta, meski proses pendalaman terhadap dirinya masih berjalan. "Kalau tidak salah kemarin sudah lima orang ya, termasuk yang mengendarai mobil," kata Roycke, Senin (10/8/2026).
Roycke mengatakan, kealpaan pengemudi menjadi salah satu aspek penting dalam penyelidikan. Menurutnya, posisi pengemudi cukup krusial karena kendaraan tersebut keluar lintasan setelah melewati garis finis dan menghantam kerumunan penonton. "Yang pengemudi itu sudah jelas karena dia walaupun kealpaan ya, kealpaan itu sudah jelas tersangka potensinya besar," ujarnya.
Kecelakaan bermula ketika Honda Jazz yang dikemudikan Tian Ngantung dari tim Pangeran 05 McJoe melaju di lintasan kelas Free For All (FFA). Mobil tersebut sempat melewati garis finis sebelum memasuki zona pengereman sepanjang sekitar 100 meter. Kendaraan kemudian mengalami crash, keluar dari jalur balap, lalu menghantam sejumlah penonton yang berada di sisi lintasan.
Selain pengemudi, polisi juga akan memeriksa pihak lain yang terlibat dalam penyelenggaraan perlombaan. Pemeriksaan mencakup panitia, mekanisme pelaksanaan, hingga kemungkinan adanya prosedur keselamatan yang tidak dijalankan. "Semua pihak kita akan periksa. Ini kan kita akan lihat alurnya, dari panitia penyelenggara siapa, apa potensi yang ada di situ, mekanisme diikuti enggak," kata Roycke.
Penanganan perkara tersebut juga akan ditarik dari Polres Kotamobagu ke Polda Sulut. Roycke menambahkan, langkah itu dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. "Saya akan menarik kasus ini supaya kita akan lebih terbuka. Akuntabilitas penegakan hukum akan kita laksanakan," tutupnya. (RAI).