JAKARTA, AFU.ID - Komisi VIII DPR RI meminta aparat penegak hukum bergerak cepat menelusuri aliran dana (follow the money) dalam kasus dugaan penipuan investasi dan perjalanan umrah yang dilakukan oleh Hanania Travel. Langkah tegas ini diperlukan untuk memastikan transparansi pengelolaan dana jamaah dan memberikan keadilan bagi para korban.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, menegaskan bahwa praktik biro travel yang tidak bertanggung jawab seperti ini sudah berada di batas yang tidak bisa ditoleransi. Menurutnya, proses pemeriksaan aset dan aliran dana wajib dibuka secara gamblang ke publik.
"Ini menjadi tanda bahwa pengawasan terhadap travel umrah masih perlu diperketat. Jangan sampai ada travel yang bebas menghimpun dana masyarakat tetapi pengawasannya lemah," kata Dini Rahmania di Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Dini menilai kasus ini merupakan pukulan telak bagi rasa kemanusiaan, mengingat para korban umumnya adalah masyarakat kecil yang harus menabung selama bertahun-tahun, bahkan sampai menjual aset berharga demi bisa menginjakkan kaki di Tanah Suci.
Ia menambahkan, pola operasional penipuan biro perjalanan umrah ilegal di Indonesia dari tahun ke tahun cenderung serupa. Mereka kerap menjerat korban dengan iming-iming paket murah di bawah harga wajar, yang kemudian diikuti dengan rangkaian penundaan jadwal keberangkatan secara sepihak.
"Padahal pada akhirnya jamaah tetap tidak diberangkatkan dan justru mengalami kerugian besar," tutur legislator yang membidangi urusan agama, sosial, serta haji dan umrah tersebut.
DPR mendesak pemerintah untuk segera menyusun regulasi perlindungan konsumen yang lebih ketat, khususnya yang menjamin kepastian keberangkatan atau mekanisme pengembalian dana (refund) yang cepat. Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk lebih selektif, memeriksa legalitas resmi, dan tidak mudah tergiur paket murah yang tidak rasional.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya resmi menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASF. Penahanan ini dilakukan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah ribuan jemaah dengan total kerugian mencapai Rp12,14 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat untuk menaikkan status ASF menjadi tersangka.
"ASF ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," jelas Budi Hermanto dalam keterangan resminya.
(ANT/MAR)