JAKARTA - AFU.ID, Pemilik perusahaan jasa umrah Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan Rachman dan Fitriatun Nisa Bahri atau Nisa Bahri, diduga terlibat kasus penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini, pasangan suami istri itu ditahan di Polda Metro Jaya per Kamis (29/5/2026).
Nisa Bahri dan Ahmad Farhan dikenal mengembangkan Hanania lewat sistem kemitraan bernama "Teras Hanania" atau "Owner Teras". Sistem itu memungkinkan mitra di daerah bisa memberangkatkan umrah tanpa harus punya travel yang terdaftar.
Karena melibatkan travel umrah lain, yang secara otomatis juga melibatkan sejumlah entitas dalam penyelenggaraan umrah, maka korban Hanania Travel bukan hanya jemaah, tetapi juga pemilik travel hingga muthowif (pemandu umrah di Tanah Suci).
Gimmick yang ditawarkan travel ini beragam, mulai dari umrah reguler dengan harga terjangkau, umrah plus yang memungkinkan jemaah melanjutkan perjalanan wisata ke Turki, UEA, hingga Mesir. Selain itu, mereka juga menawarkan umrah plus atraksi, seperti berkuda, memanah hingga main padel di Saudi.
Paket umrah plus main padel ini sempat ramai di media sosial. Lewat video yang dikemas menarik, menampilkan aktivitas jemaah bermain padel di Madinah dengan latar belakang Gunung Uhud, konten ini viral.
"Jemaah muda tertarik dengan gimmick seperti ini," kata seorang pelaku travel umrah yang tidak mau disebut namanya saat dihubungi AFUID, di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Modus Hanania Travel
Hanania Travel adalah salah satu penyedia layanan umrah yang punya model pemasaran berbeda. Menggunakan media sosial sebagai tumpuan utama mencari jemaah. Anggaran iklannya mencapai miliaran rupiah.
Seorang jemaah, Joko (47), mengungkapkan paket yang ditawarkan kisaran Rp30 juta hingga Rp35 juta. Itu sudah termasuk paket wisata ke Dubai selama satu hari.
Kata dia, promo yang ditawarkan memang menarik. Harganya termasuk murah. "Jadi dari teman-teman yang sudah merasakan servisnya mereka bagus, sehingga kita tertarik," ujar Joko saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/5/2026), mengutip Kompas.
Jemaah lain, Mareta, yang seharusnya berangkat pada kloter Syawal mengaku sudah melakukan riset mendalam dan percaya pada Hanania Travel karena rekam jejak yang meyakinkan.
"Apalagi waktu Desember dia bilang kalau dilunasi lebih cepat aku dapat diskon Rp1 juta per pax. Nah terus aku tergiur tuh, terus aku lunasi cepat jadi aku Rp115 juta total aku bayarkan untuk keluarga," tutur Mareta.
Pada 18 Maret, atau H-8 sebelum keberangkatan grup pertama, pihak travel tiba-tiba melakukan pembatalan perjalanan secara sepihak. Dalihnya, penerbangan tidak bisa dilakukan akibat kondisi memaksa atau force majeure karena perang di Iran.
"Dibilang ada force majeure, karena perang Iran dan kondisi Timur Tengah. Karena kan kita lewat Dubai transitnya sebagian besar, jadi kami dibilang karena itu tidak bisa pergi," ucap Mareta.
Pihak travel bahkan mengklaim uang mereka terkuras untuk menalangi 300 jemaah yang tertahan selama 12 hari di Jeddah dan tak bisa pulang akibat perang tersebut.
Namun, kedok itu mulai terbuka ketika rombongan yang menggunakan penerbangan langsung (direct flight) tanpa transit ke Dubai juga ikut dibatalkan.
Novi (39), salah satu jemaah yang curiga, akhirnya melakukan penelusuran mandiri bersama jemaah lainnya.
"Waktu pertama Maret itu dia bilang katanya force majeure. Tapi jemaah cari tahu, ternyata tiket atau hotel memang belum issued (diterbitkan). Akhirnya dia ngaku kalau emang beneran itu bukan force majeure, emang masalah uangnya enggak ada," kata dia.
Farhan Akui Bakar Uang Terlalu Besar
Setelah ditekan dalam mediasi yang sengit di Mapolda Metro Jaya, Farhan akhirnya mengakui kondisi finansial perusahaannya yang hancur. Strategi pemasaran yang terlalu agresif justru menjadi bumerang.
Ternyata Hanania Travel sudah mengalami defisit berat sejak 2025.
"Di 2025 dia sudah punya masalah keuangan internal. Katanya, 'biaya operasional saya terlalu tinggi.' Mungkin marketing mereka pakai influencer, kasih promo gratis, upgrade orang, terlalu heboh," kata Joko.
Meskipun bermasalah, Hanania Travel tetap membuka pendaftaran keberangkatan di 2026. Mereka berharap bisa mendapat pemasukan lebih untuk menutup utang tahun sebelumnya.
"Jadi dari uang jemaah yang masuk, keuntungannya dia pakai untuk menambal kekurangan yang sudah ada," jelas Joko.
Praktik gali lubang tutup lubang inilah yang membuat dana jemaah kloter Juni, Juli, hingga Agustus 2026 lenyap. Padahal mereka belum diberangkatkan.
"Maksudnya gali lubang tutup lubang, memberangkatkan jemaah satu pakai uang jemaah baru yang daftar. Sampai sekarang," kata Ayu, jemaah asal Cimahi, Jawa Barat.
Dari total kerugian ribuan jemaah, Joko memperkirakan nilainya mencapai Rp60 miliar.
"Dia tadi menyampaikan sampai Rp60 miliar yang harus dia kembalikan kira-kira. Ada satu keluarga sampai Rp700 juta, Mas. Ada yang habis Rp500 juta karena 18 orang," ujar Joko.
Dalam mediasi yang difasilitasi Kementerian Haji pada pertengahan April 2026, Hanania Travel berjanji akan mengembalikan dana (refund) untuk kloter Syawal dengan cara dicicil dalam tiga termin.
Tiga termin itu adalah Mei 30 persen, Juni 40 persen, dan Juli 30 persen. Namun menjelang jatuh tempo termin pertama pada 29 Mei, Farhan mengaku tidak sanggup membayar.
"Dua hari lalu dia bilang tidak bisa bayar. Memang sudah putus asa, makanya diproses hukum saja. Ucapannya cuma tidak ada yang benar," kata Novi.
Saat ditagih, Farhan malah menawar untuk mencicil selama dua tahun. Alasannya, dia sudah tidak punya aset. Karena mediasi buntu, para jemaah akhirnya melaporkan Farhan ke Mapolda Metro Jaya. Pada Kamis sore, sebanyak 127 korban mendatangi SPKT Polda Metro Jaya.
Dari jumlah itu, 32 orang sepakat membuat laporan gabungan yang diwakili Joko. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/3825/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Sementara Novi juga membuat laporan sendiri dengan nomor LP/B/3823N/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Tersangka Ahmad Syah Farhan dijerat pasal berlapis, yakni dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasal yang dikenakan adalah Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023, dan atau Pasal 486, dan atau Pasal 607 KUHP. (EER)