JAKARTA, AFU.ID - Jakarta kembali gaduh, bukan karena operasi tangkap tangan, tapi karena satu detail kecil yang memantik pertanyaan besar: kenapa tangan Yaqut Cholil Qoumas tidak diborgol?
Pagi itu, Selasa (24/3), halaman Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi tampak seperti biasa. Mobil tahanan datang, rompi oranye dikenakan, kamera mengarah. Tapi publik jeli—dan publik tidak pernah melewatkan detail.
Saat turun dari mobil tahanan, Yaqut terlihat tanpa borgol. Sebuah pemandangan yang langsung memantik spekulasi: ada perlakuan khusus?
KPK bergerak cepat merespons. Lewat juru bicaranya, Budi Prasetyo, lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa pengawasan tetap dilakukan secara ketat. Tidak ada celah, tidak ada kelonggaran—meski tanpa borgol.
“Pengawalan melekat oleh pengawal tahanan tetap dilakukan,” kira-kira begitu pesan yang ingin disampaikan. Artinya sederhana: borgol bukan satu-satunya simbol pengamanan.
Narasi ini penting. Sebab di ruang publik, borgol bukan sekadar alat, tapi simbol. Simbol keadilan, simbol penegakan hukum, bahkan simbol “ketegasan negara”. Ketika simbol itu tidak terlihat, pertanyaan pun muncul.
Namun KPK tampaknya ingin menggeser cara pandang itu. Pengamanan, menurut mereka, bukan soal tampilan visual, tapi soal prosedur. Selama pengawasan berjalan, risiko tetap terkendali.
Di sisi lain, momen ini juga memperlihatkan sisi manusiawi seorang tersangka. Yaqut sendiri sempat menyampaikan rasa syukur—ia masih bisa pulang dan bersungkeman dengan ibunya sebelum kembali ditahan. Sebuah jeda emosional di tengah proses hukum yang terus berjalan.
Dari tahanan rumah, kini kembali ke rutan. Status berubah, tapi sorotan publik tetap sama: tajam, kritis, dan tak pernah benar-benar diam.
Kasus ini bukan hanya tentang satu orang, tapi tentang bagaimana hukum ditampilkan ke publik. Di era kamera dan viralitas, setiap gestur bisa jadi pesan. Setiap detail bisa jadi narasi.
Dan di antara borgol yang tak terpasang dan pengawalan yang disebut ketat, publik kini dihadapkan pada satu pertanyaan klasik: apakah keadilan cukup hanya ditegakkan, atau juga harus terlihat ditegakkan? (bs)