AFU.ID - Pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Basalamah, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji pada Kamis 23 April 2026 sore.
"Dipanggil jadi saksi," ujar Khalid secara singkat setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 23 April 2026.
Berdasarkan pantauan AFU.ID, Khalid bersama pengacaranya tiba mengenakan kemeja hitam pada pukul 15.46 WIB.
Setelah memasuki lobby lantai 1 gedung KPK, Khalid sempat duduk di sofa tamu, dan tak lama naik ke lantai dua gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan.
Diketahui, Khalid diperiksa guna menelusuri praktik jual beli kuota ibadah haji jalur swasta.
Kendati demikian, meski biro perjalanannya terseret dalam pusaran kasus ini, ia justru mengklaim tidak mengetahui identitas para aktor yang terlibat.
"Orang-orangnya saya tidak tahu, saya tidak terlalu kenal," tambahnya.
Pemanggilan pengelola Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tersebut dikonfirmasi oleh lembaga antirasuah sebagai langkah lanjutan untuk memetakan proses penyimpanhan pengisian kuota haji tahun 2024.
"Dalam lanjutan penyidikan kuota haji, benar, hari ini penyidik menjadwalkan saudara KB, salah satu pihak PIHK," terang Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di hari yang sama.
Sebagai informasi, pada 17 November 2025, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat Kementerian Agama serta pihak penyedia jasa perjalanan umrah, termasuk Ustaz Khalid basalamah, dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2024.
Perkara ini berkaitan dengan distribusi tambahan 20 ribu jemaah yang diperoleh Indonesia melalui lobi pemerintah kepada Arab Saudi pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Tambahan kuota tersebut semula dialokasikan untuk memangkas masa tunggu haji reguler yang dapat mencapai puluhan tahun.
Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 4 tersangka, di antaranya:
Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Kemudian, Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan Staf Khusus (Stafsus) Menag, Ishfah Abidal Aziz (IAA).