JAKARTA, AFU.ID - Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman dan Kepala Badan Gizi Nasional Nani S Deyang terpaksa kebagian jatah "cuci piring" peninggalan Dadan Hindayana Cs. Tumpukan "piring kotor" itu adalah pengadaan motor listrik yang di era Dadan dibeli untuk keperluan operasional manajer Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dudung mengatakan, nasib ribuan motor listrik ini kemungkinan besar akan dialihkan pemanfaatannya di luar instansi BGN. "Ya kan sudah dibayar, ini kan sudah dirakit. Ya nanti keputusan nanti terserah Kepala BGN, atau kalau misalnya nanti ada keputusan dari Presiden dialihkan ke mana yang bermanfaat," kata Dudung, usai menerima Nanik S. Deyang, di Kantor KSP, Rabu (10/9/2026).
Dudung mengatakan, saat ini motor-motor tersebut terlanjur dirakit dan sebagian sudah jadi. Motor-motor yang sudah diserahkan tersebut kini menumpuk di sebuah areal penyimpanan terbuka di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Saat masih menjabat, Dadan pernah mengatakan motor listrik itu akan diperuntukkan untuk Kepala SPPG ataupun kebutuhan SPPG-nya. Namun, menurut Dudung nampaknya Kepala SPPG sudah mendapatkan insentif yang cukup besar untuk membeli kendaraan operasional.
"Toh gajinya SPPG itu kan lumayan tuh enam jutaan (insentif SPPG Rp 6 juta), kalau nyicil satu motor kan cukup. Nggak perlu-perlu amatlah kalau menurut saya (menggunakan motor listrik BGN)," lanjut Dudung.
Pengadaan motor listrik di era Dadan Hindayana menjadi Kepala BGN itu mencapai 21.801 unit dengan total anggaran Rp 1,03 triliun. Dia melanjutkan dari pengecekan yang dilakukan ternyata motor listrik yang dilakukan pengadaan itu belum semuanya jadi, namun masih dalam tahap perakitan.
"Ini totalnya Rp 1,03 triliun anggarannya. Nah, kemudian setelah dicek rupanya per 7 April ini masih dalam perakitan. Dan tapi ini sudah dibayar oleh pejabat lama ya," sebut Dudung.
Meski ada kasus korupsi yang tengah diusut Kejaksaan Agung, Dudung mengatakan, karena dana APBN sudah ditransfer 100% oleh pejabat lama, ribuan motor setengah jadi tersebut kini statusnya tetap menjadi aset negara di bawah pengelolaan BGN. Dudung menyerahkan keputusan terkait penggunaannya kepada Nanik.
Skandal korupsi terkait pengadaan motor listrik ini terungkap seiring tertangkapnya Dadan Hindayana bersama dua wakilnya Lodewijk Pusung dan Sony Sonjaya. Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochammad Jeffry, mengungkapkan, ketiga mantan pimpinan BGN ini sengaja bersekongkol mengarahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) proyek secara manipulatif dan tidak sesuai kebutuhan riil lapangan.
Celah itu digunakan untuk meloloskan PT YAT sebagai vendor pemenang proyek pengadaan motor listrik senilai Rp1,03 triliun tersebut. Padahal, PT YAT terbukti merupakan perusahaan "pintu belakang" yang tidak memiliki kualifikasi.
"PT YAT tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif di lapangan, dan di dalam proyek ini terdapat markup nilai kontrak yang sangat signifikan," tegas Jeffry dalam keterangan resminya.
Mengenai nilai kerugian negara, terjadi perbedaan temuan awal internal dengan audit resmi. Dudung Abdurachman menyebut perkiraan awal selisih anggaran mencapai Rp200 miliar. "Berbeda kalau BPK ngitungnya lebih besar, mencapai Rp400 miliar. Ya jelas ada markup. Kita berharap proses hukumnya segera cepat tuntas," kata mantan Kepala Staf Angkatan Darat tersebut.
Ironisme lain yang terungkap dari skandal ini adalah manipulasi urgensi pengadaan. Di masa jayanya, Dadan Hindayana selalu berdalih bahwa 21.801 unit motor listrik ini sangat krusial dibagikan kepada para Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia sebagai kendaraan dinas operasional lapangan.
Namun, KSP Dudung Abdurachman membantah mentah-mentah narasi tersebut. Dudung menilai pengadaan itu dari awal hanya akal-akalan karena para Kepala SPPG di daerah sebenarnya sudah diberikan fasilitas insentif yang sangat memadai dari negara, sehingga mampu membeli atau menyicil kendaraan sendiri secara mandiri tanpa harus membebani anggaran BGN.
"Toh gajinya SPPG itu kan lumayan tuh, insentifnya Rp6 jutaan. Kalau nyicil satu motor kan cukup. Nggak perlu-perlu amatlah kalau menurut saya menggunakan motor listrik dari BGN ini," ujar Dudung.
Soal motor listrik bakal digunakan untuk instansi lain, kemungkinannya memang terbuka. Pasalnya, Kejaksaan Agung memastikan bahwa sepeda motor listrik tak akan disita. “Kalau barang itu sudah sampai di daerah, sudah digunakan, itu tentu tidak akan kami lakukan penyitaan,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi.
Syarief mengatakan, penyidik hanya mengambil sampel saja, sedangkan sisanya masih bisa terus digunakan oleh Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG). "Hanya sampel saja. Jadi tidak perlu semuanya disita. Semuanya bisa digunakan di daerah masing-masing. Yang kami teliti adalah jejak-jejaknya pengadaan itu," tegasnya.
MAR