JAKARTA, AFU.ID — Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo, mencopot Ahmad Khozinudin dari Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TAAKAA) sebagai kuasa hukumnya. Keputusan itu diambil menjelang sidang praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026). Roy menjelaskan pencabutan kuasa tersebut dipicu pernyataan Ahmad Khozinudin dalam sebuah diskusi yang disiarkan salah satu kanal YouTube.
Saat itu, Ahmad menyebut dua skenario yang diduga dijalankan Presiden Joko Widodo terkait penanganan perkara dugaan ijazah palsu. Salah satunya, menurut Ahmad, adalah mengondisikan agar permohonan praperadilan Roy Suryo dikabulkan sehingga perkara pokok tidak berlanjut ke persidangan. "Hari ini Jokowi sedang bermanuver untuk menghindari persidangan dengan cara apa? Ada dua skenario yang dijalankan. Pertama, Jokowi akan mengkondisikan agar praperadilan bisa dimenangkan yang seolah-olah itu kemenangan orang yang mengajukan praperadilan (Roy Suryo), padahal itulah yang diinginkan Jokowi," ujarnya Khozinudin dalam acara GMKR bertajuk 'Hentikan Jokowi dan Oligarki Merampok Kedaulatan Rakya dan Makzulkan Gibran, dikutip dari YouTube Sentana TV, Sabtu lalu.
Ahmad Khozinudin menilai apabila praperadilan dikabulkan, status tersangka maupun terdakwa Roy Suryo berpotensi gugur. Menurutnya, kondisi tersebut justru menjadi skenario yang menguntungkan Joko Widodo karena perkara dugaan ijazah palsu tidak akan diperiksa di persidangan. Roy Suryo menilai pernyataan itu tidak tepat dan merugikan posisinya sebagai pemohon praperadilan sehingga memutuskan mengakhiri kerja sama dengan Ahmad Khozinudin sebagai kuasa hukumnya. Saat ini, Roy memutuskan hanya menunjuk Gafur Sangadji dan Soraya sebagai tim kuasa hukum yang akan mendampinginya hingga proses persidangan pokok perkara.
"Saya menyatakan benar ada surat yang saya tuliskan pada hari Sabtu, tanggal 11 Juli yang lalu. Surat itu menegaskan bahwa tim kuasa hukum yang akan mendampingi saya sampai ke sidang pokok perkara adalah Mas Gafur Sangadji dan Mbak Soraya, bukan yang lain," kata Roy kepada wartawan. Roy menegaskan tidak ada pihak lain yang berhak mengatasnamakan dirinya sebagai kuasa hukum selain tim yang telah ditunjuk. Menurutnya, seorang pengacara seharusnya menunjukkan keberanian dalam menjalankan tugas, bukan justru mengorbankan pihak lain. "Tidak ada boleh mengatasnamakan rakyat, tapi dengan memenggal kepada orang lain atau mengorbankan orang lain," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Roy mengaku telah menandatangani surat penghentian kuasa khusus kepada tim TAAKAA dan mengalihkan pendampingan hukumnya kepada tim yang baru. "Saya sudah menandatangani surat untuk menghentikan kuasa khusus saya kepada tim yang lain," katanya. Saat ini Roy Suryo masih menjalani proses praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden Joko Widodo. Melalui permohonannya, Roy meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan bertentangan dengan hukum. (RAI)