JAKARTA, AFU.ID – Uang yang telanjur dikirim kepada penipu masih berpeluang diselamatkan sebelum dipindahkan atau ditarik pelaku. Namun, kecepatan korban melapor menjadi penentu karena dana hasil penipuan dapat berpindah ke banyak rekening dalam waktu singkat.
Indonesia Anti-Scam Center (IASC) mencatat telah memblokir dana korban penipuan daring senilai Rp638,9 miliar sepanjang 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026. Dari jumlah itu, Rp169,3 miliar telah dikembalikan kepada korban.
Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Otoritas Jasa Keuangan Hudiyanto mengatakan IASC masih memproses pengembalian dana korban yang berhasil diamankan dari rekening pelaku.
“Kami terus memproses untuk bisa dilakukan pengembalian dana secara maksimal dan cepat kepada para korban. Kami menangani sekitar 1.300 laporan yang masuk setiap harinya,” kata Hudiyanto di Tangerang, Banten, Selasa, (30/6/2026).
Selama periode tersebut, IASC menerima 579.459 laporan penipuan dan memblokir 515.554 rekening yang diduga digunakan untuk menampung atau mengalihkan dana korban. Angka itu menunjukkan penipuan transaksi keuangan masih menyasar masyarakat melalui berbagai modus, mulai dari tautan palsu, akun yang mengatasnamakan lembaga resmi, hingga penawaran investasi atau pekerjaan dengan iming-iming keuntungan cepat.
IASC bekerja dengan sistem kolokasi yang mempertemukan perwakilan 17 bank dan lima penyelenggara sistem pembayaran, termasuk dompet digital, dalam satu pusat koordinasi. Sistem itu dipakai untuk mempercepat penundaan transaksi mencurigakan dan pemblokiran rekening sebelum uang korban berpindah lebih jauh.
Korban yang menyadari dirinya tertipu diminta segera menyimpan bukti transfer, percakapan, nomor rekening, dan identitas akun pelaku, lalu melapor melalui portal resmi IASC. OJK juga mengingatkan masyarakat agar tidak kembali tertipu oleh pihak yang menawarkan jasa pengembalian dana dengan meminta biaya tambahan atau data rahasia.
OJK bersama Polri telah menandatangani kerja sama pada 14 Januari 2026 untuk mengintegrasikan sistem deteksi dini penipuan daring. Melalui sistem itu, IASC diharapkan dapat mempercepat penanganan laporan dan mempersempit ruang pelaku memindahkan dana hasil kejahatan. (RHU)