JAKARTA, AFU.ID — Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman dipastikan tidak terlibat langsung dalam kepemilikan dan peredaran 200 cartridge etomidate. Namun, ia belum sepenuhnya terbebas dari pemeriksaan internal kepolisian. Propam Polda Metro Jaya kini mendalami tanggung jawab Pardiman sebagai pimpinan dari anggota yang menjadi tersangka.
Pardiman sebelumnya diamankan bersama lima anggota Satresnarkoba Polres Tangsel dalam operasi Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Setelah pemeriksaan, keenamnya tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara peredaran etomidate. Mereka kemudian diserahkan kepada Subbid Pengamanan Internal Bidpropam Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan etik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik baru menetapkan dua anggota kepolisian sebagai tersangka. Mereka adalah MR, seorang kepala unit di Satresnarkoba Polres Tangsel, dan DD yang merupakan anggota Polda Aceh. Keduanya diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran 200 cartridge etomidate.
“Kasat narkoba beserta lima orang lainnya tidak terkait tentang dua orang yang ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba tentang kepemilikan 200 cartridge etomidate,” kata Budi (27/07/26). Meski demikian, pemeriksaan terhadap Pardiman tetap dilakukan karena salah satu tersangka merupakan bawahannya. Propam akan menilai apakah ia mengetahui pelanggaran tersebut atau lalai melakukan pengawasan.
Pendalaman itu menjadi penentu nasib Pardiman dalam jabatan maupun proses etik di kepolisian. Pemeriksaan tidak lagi berfokus pada dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika, melainkan pada pelaksanaan tanggung jawab sebagai kepala satuan. Hasil pemeriksaan akan menentukan apakah terdapat pelanggaran disiplin atau kode etik profesi.
Wakapolres Tangerang Selatan Kompol Tri Yandi mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. Polres Tangsel juga belum dapat memastikan apakah Pardiman akan tetap menjabat atau dimutasi. Keputusan mengenai posisi Kasat Narkoba berada di bawah kewenangan Polda Metro Jaya.
Sementara itu, penyidik masih mendalami asal, tujuan, dan jangkauan peredaran 200 cartridge etomidate yang dikuasai kedua tersangka. Polisi juga belum menjelaskan berapa lama peredaran tersebut berlangsung serta apakah terdapat pihak lain yang terlibat. Proses pemberkasan dan penahanan terhadap MR dan DD masih ditangani Bareskrim Polri. (RHU)