JAKARTA, AFU.ID — Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Ia diamankan bersama enam anggotanya dan seorang personel Polda Aceh, sehingga total terdapat delapan polisi yang diperiksa. Mereka diduga terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba sekaligus menyalahgunakan kewenangan dalam penanganan perkara narkotika.
Penangkapan dilakukan tim gabungan Subdirektorat IV dan Satuan Tugas Narcotic Investigation Center Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Hingga kini, kepolisian belum mengungkap lokasi penangkapan, jenis narkoba, barang bukti, maupun peran masing-masing anggota yang diamankan. “Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso (27/07/26).
Kasus ini menjadi ironi karena Pardiman sebelumnya memimpin berbagai pengungkapan narkoba di wilayah Tangerang Selatan. Pada September 2025, satuannya mengungkap tempat produksi tembakau sintetis dan mengamankan sembilan tersangka dengan barang bukti sekitar 21 kilogram. Pardiman juga hadir dalam pemusnahan 6,8 kilogram sabu dan puluhan pil ekstasi hasil pengungkapan Satresnarkoba Tangsel pada Maret 2026.
Pada Februari 2026, Pardiman turut mendampingi pengungkapan peredaran cairan narkotika etomidate yang melibatkan seorang warga negara China. Polisi saat itu menyita 207 cartridge berisi etomidate dengan nilai diperkirakan mencapai Rp931,5 juta. Belum ada keterangan yang menunjukkan pengungkapan-pengungkapan tersebut berkaitan dengan perkara yang kini menjerat Pardiman.
Penangkapan Pardiman menambah daftar pejabat kepolisian yang terseret perkara narkoba sepanjang 2026. Bareskrim sebelumnya menetapkan mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba pada Februari dan perkaranya telah memasuki persidangan. Mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat Deky Jonathan Sasiang juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat jaringan peredaran narkoba pada Mei.
Bareskrim belum menjelaskan apakah delapan polisi tersebut telah berstatus tersangka atau masih menjalani pemeriksaan intensif. Belum diketahui pula apakah mereka diduga melindungi jaringan tertentu, menyisihkan barang bukti, atau terlibat langsung dalam transaksi narkoba. Rincian konstruksi perkara dan barang bukti masih menunggu penjelasan resmi kepolisian. (RHU)