JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menerima pelimpahan lima tersangka beserta barang bukti dalam perkara peredaran sabu yang salah satu tersangkanya merupakan eks Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi.
Pelimpahan tahap dua dilakukan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB kepada Kejaksaan Negeri Bima, Selasa (9/6/2026).
Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid mengatakan lima tersangka yang diserahkan adalah Herman alias Kevin, Yusril Ismahendra alias Ucok, Anita alias Bunda, Irfan alias Carol, dan Malaungi.
“Jadi, ada lima tersangka yang ditahap dua-kan hari ini di Kejari Bima,” kata Harun di Mataram.
Kasus ini menjadi perhatian karena Malaungi merupakan mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota. Sebagai pejabat yang pernah bertugas menangani pemberantasan narkoba, keterlibatannya dalam perkara peredaran sabu memunculkan sorotan publik.
Setelah pelimpahan, jaksa melanjutkan penahanan terhadap kelima tersangka di Rumah Tahanan Kelas II B Raba Bima.
“Semuanya ditahan di Rutan Bima,” ujar Harun.
Menurut Harun, total terdapat 10 tersangka dalam perkara tersebut. Selain lima nama yang telah dilimpahkan, penyidik juga menetapkan Didik Putra Kuncoro, Erwin Iskandar alias Koko Erwin, Ais Setiawati, Satriawan alias Dae Awan, dan Hamid alias Boy sebagai tersangka.
Namun, salah satu tersangka, yakni Satriawan alias Dae Awan, masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Untuk Satriawan alias Dae Awan masih DPO,” kata Harun.
Sementara itu, berkas lima tersangka lainnya masih dalam proses pemberkasan dan belum dinyatakan lengkap oleh jaksa.
“Yang lima ini belum P-21, jadi belum ada tahap dua,” ujarnya.
Perkara ini menambah daftar kasus narkoba yang menyeret aparat penegak hukum. Kejaksaan menyatakan proses hukum terhadap seluruh tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (RHU)