Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang mengamankan seorang dokter umum Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang berinisial M dan seorang juru parkir berinisial S dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya diamankan saat penggerebekan yang dilakukan polisi beberapa hari lalu di luar lingkungan rumah sakit. Hingga kini, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Sampang Iptu Yuda Julianto membenarkan penangkapan terhadap kedua terduga. Menurutnya, M dan S menggunakan sabu secara bersama-sama saat polisi melakukan penggerebekan. "Benar, keduanya diamankan saat diduga menggunakan sabu. Untuk dokter tersebut, pihak keluarga telah mengajukan rehabilitasi karena statusnya sebagai pengguna," ujar Yuda, Kamis (23/7/2026).
Manajemen RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang membenarkan M merupakan dokter yang bertugas di rumah sakit tersebut. Humas RSUD, Amin Jakfar, mengatakan penangkapan dilakukan di kediaman dokter yang bersangkutan dan bukan di area rumah sakit. Ia menambahkan hingga kini pihak rumah sakit masih menunggu keterangan resmi dari kepolisian terkait proses hukum yang sedang berjalan.
Menanggapi kasus tersebut, manajemen RSUD langsung menggelar tes narkoba terhadap seluruh pegawai sebagai langkah pencegahan. Sampel pemeriksaan telah dikirim ke RS Bhayangkara untuk menjalani uji laboratorium, sementara hasilnya masih menunggu proses pemeriksaan. "Kami menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap narkoba. Siapa pun yang dinyatakan positif oleh pihak berwenang akan diproses sesuai aturan yang berlaku, termasuk diberhentikan dari pekerjaannya," kata Amin.
Selain pemeriksaan terhadap seluruh pegawai, pihak rumah sakit juga berkoordinasi dengan pengelola parkir terkait status juru parkir yang turut diamankan polisi. Manajemen menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pegawai maupun tenaga pendukung yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika. Tes narkoba juga akan dilaksanakan secara berkala sebagai upaya memastikan lingkungan rumah sakit bebas dari penyalahgunaan obat terlarang.
Dalam penanganan perkara ini, Satresnarkoba Polres Sampang turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan sabu meski jumlahnya relatif kecil. Polisi masih mendalami peran masing-masing terduga dan melengkapi proses penyidikan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. (RAI)