JAKARTA, AFU.ID — Mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024 berinisial SN diduga tidak puas dengan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terkait besaran tunjangan perumahan anggota dewan. Ketidakpuasan itu disebut berujung pada perintah untuk mengubah nilai hasil penilaian dengan menaikkannya sebesar 15 persen. Perubahan tersebut kemudian diduga menjadi dasar pembayaran tunjangan perumahan DPRD Ponorogo tahun anggaran 2023–2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Zulmar Adhy Surya mengatakan dugaan tersebut terungkap setelah penyidik memeriksa FS, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Dari keterangannya, FS disebut mendapat perintah dari SN untuk mengubah hasil penilaian KJPP. Nilainya dinaikkan sekitar 15 persen dari perhitungan yang semestinya.
“Jadi yang diterima para anggota DPRD Ponorogo lebih tinggi 15 persen,” ujar Zulmar, Sabtu (8/8/2026). Menurut penyidik, SN menilai angka yang dikeluarkan KJPP terlalu kecil untuk dijadikan acuan tunjangan perumahan. Karena itu, ia diduga meminta FS melakukan perubahan terhadap hasil kajian tersebut.
Dalam prosesnya, FS lebih dahulu diminta menghubungi KJPP untuk melakukan kajian mengenai besaran tunjangan perumahan. Hasil penilaian yang diperoleh kemudian disampaikan kepada SN. Setelah menerima laporan tersebut, SN diduga meminta FS mengubah nilainya berdasarkan perhitungan yang telah disiapkan.
Hasil appraisal yang telah mengalami perubahan itu selanjutnya digunakan sebagai dasar penyusunan besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo. Pembayaran dilakukan untuk tahun anggaran 2023 hingga 2026. Kejaksaan menduga perubahan tersebut menjadi bagian dari perkara korupsi yang sementara dihitung menyebabkan kerugian negara sekitar Rp3,6 miliar.
Dalam ketentuan yang kemudian diterapkan, Ketua DPRD memperoleh tunjangan perumahan sebesar Rp24.909.412 setiap bulan. Wakil Ketua DPRD menerima Rp18.176.471 per bulan, sementara anggota DPRD memperoleh Rp12.312.941 per bulan. Besaran tersebut menjadi salah satu bagian yang kini didalami penyidik untuk mengurai dampak dugaan perubahan hasil penilaian KJPP.
Kejari Ponorogo telah menetapkan SN sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Penetapan itu merupakan pengembangan dari pemeriksaan terhadap FS yang sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya kini menghadapi proses hukum terkait dugaan korupsi pemberian tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo.
Penyidikan belum berhenti pada dugaan kenaikan nilai 15 persen tersebut. Kejaksaan juga menelusuri apakah terdapat keuntungan pribadi atau aliran fee yang diterima SN maupun pihak lain dalam perkara ini. Penyidik tidak menutup kemungkinan nilai kerugian negara maupun jumlah tersangka bertambah seiring berkembangnya penyidikan. (RHU)