Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Kejari Sita Rp3 Miliar
Bagikan:
Penulis: Raihan Immaduddin
Petugas Kejari Ponorogo menunjukkan uang tunai hasil penyitaan terkait dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo, Selasa (11/8/2026). (Foto: Kejaksaan Negeri Ponorogo)
JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menyita uang sebesar Rp3,037 miliar dalam penyidikan kasus korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo periode 2023-2026. Penyitaan tersebut dilakukan dalam tiga tahap sepanjang 6-12 Agustus 2026. Jumlah uang yang telah diamankan itu masih lebih rendah dibandingkan potensi kerugian negara sekitar Rp3,6 miliar berdasarkan hasil audit.
Kepala Kejari Ponorogo Zulmar Adhy Surya mengatakan, penyitaan pertama dilakukan pada Kamis (6/8/2026) dengan nilai Rp748 juta. Penyidik kemudian kembali mengamankan Rp1,240 miliar pada Selasa 11 Agustus 2026. Sehari setelahnya, penyitaan dilanjutkan dengan nominal Rp1,049 miliar. "Jadi kalau ditotal tiga kali penyitaan berjumlah Rp3 miliar 37 juta rupiah," kata Zulmar kepada wartawan.
Menurut Zulmar, uang tersebut berkaitan dengan objek perkara pemberian tunjangan perumahan kepada anggota DPRD Ponorogo periode 2023-2026. Penyidik masih melakukan koordinasi dengan lembaga audit terkait penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut. Berdasarkan hasil audit yang telah disampaikan sebelumnya, potensi kerugian negara dalam perkara itu mencapai sekitar Rp3,6 miliar. Dengan uang yang telah disita sebesar Rp3,037 miliar, masih terdapat selisih sekitar Rp500 juta dari nilai kerugian tersebut. Zulmar menegaskan, angka itu masih dalam proses koordinasi sehingga belum menjadi perhitungan akhir penyidikan.
Kejari Ponorogo juga masih membuka kemungkinan adanya pemulihan atau penyitaan tambahan selama proses penyidikan berlangsung. Penyidik turut membuka kesempatan bagi pihak DPRD untuk mengambil inisiatif dalam upaya pemulihan kerugian negara. Kasus ini sebelumnya menyeret mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024, Sunarto (SN), sebagai tersangka dugaan korupsi tunjangan perumahan yang merugikan negara sekitar Rp3,6 miliar. Kejari Ponorogo juga membuka peluang adanya tersangka lain karena penyidikan belum selesai. Hingga kini, penyidik masih mendalami perkara sekaligus berkoordinasi dengan lembaga audit untuk memastikan perhitungan kerugian negara. (RAI)