JAKARTA, AFU.ID — Polisi membongkar jaringan peredaran narkotika antarprovinsi yang beroperasi di Kota Palembang dengan menangkap dua orang tersangka. Keduanya masing-masing berinisial HJ (28), seorang mahasiswa, dan OTA (39), ibu rumah tangga.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti dalam jumlah besar berupa 11.443 butir ekstasi serta sabu seberat 1.399,47 gram. Pengungkapan dilakukan pada 11 Juni 2026 dalam operasi gabungan yang melibatkan sejumlah instansi penegak hukum.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdan,a mengatakan operasi tersebut merupakan hasil kerja sama lintas lembaga setelah adanya informasi intelijen terkait pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi. Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan yang dikendalikan oleh seorang buronan berinisial AG yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba.
Jaringan tersebut memanfaatkan layanan ekspedisi untuk mengirimkan narkotika dari luar daerah menuju Palembang dengan cara menyamarkannya di dalam barang kiriman. Dalam praktiknya, barang haram itu disembunyikan di dalam tiga unit speaker serta satu brankas kecil sebelum dikirim melalui jalur logistik.
Petugas kemudian melakukan penyergapan saat paket tiba di salah satu kantor ekspedisi di kawasan Seberang Ulu I, Palembang, sebelum akhirnya dilakukan pengembangan kasus ke lokasi lain. Dari penggeledahan lanjutan, polisi turut menemukan ribuan butir ekstasi siap edar di tempat tinggal para tersangka, yang berkaitan langsung dengan aktivitas distribusi narkotika tersebut.
Selain narkotika, aparat juga menyita uang tunai sebesar Rp100 juta serta saldo rekening dengan nilai serupa yang berasal dari hasil kejahatan. Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Agus Sudarmadi menyebut pengungkapan ini menunjukkan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menghadapi kejahatan narkotika yang bersifat terorganisir dan lintas wilayah.
Menurutnya, jaringan narkoba kerap memanfaatkan berbagai jalur distribusi, termasuk jasa pengiriman, sehingga pengawasan dan pertukaran informasi antarinstansi menjadi kunci utama. "Narkotika merupakan kejahatan transnasional yang melibatkan pergerakan barang, orang, transportasi, hingga transaksi keuangan, kata Agus, Jumat (19/6/2026).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. (ANT/RAI)