JAKARTA, AFU.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik penghimpunan dana ilegal berskala besar berkedok Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Kasus investasi bodong ini diperkirakan telah menjaring sekitar 41 ribu korban di seluruh Indonesia dengan total perputaran uang mencapai Rp4,6 triliun.
Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, mengungkapkan pengusutan kasus ini bermula dari adanya sejumlah laporan polisi yang masuk dari berbagai kabupaten di wilayah Jawa Tengah. Koperasi ini diketahui telah beroperasi menarik dana masyarakat dalam jangka waktu cukup lama, yakni sejak tahun 2018 hingga 2025.
"Program yang ditawarkan tampak menggiurkan dan menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat," kata Djoko Julianto saat memberikan keterangan pers di kantornya, Kamis (21/5/2026).
Djoko menegaskan bahwa seluruh program simpanan yang ditawarkan oleh Koperasi BLN adalah fiktif. Perusahaan tersebut sengaja menggunakan skema Ponzi untuk memanipulasi dan menarik simpati para nasabah agar mau menginvestasikan uang mereka.
“Tapi tidak memiliki izin penghimpunan dana dari otoritas jasa keuangan,” jelas Djoko menjabarkan status legalitas koperasi tersebut.
Hingga saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng telah menetapkan dua orang sebagai tersangka utama. Kedua tersangka tersebut adalah seorang pria berinisial NNP (54) yang menjabat sebagai Ketua Koperasi BLN periode 2018–2025, dan D (55) yang bertindak sebagai Kepala Cabang BLN Kota Salatiga.
Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan operasional koperasi bodong ini tergolong sangat masif. Di wilayah Jawa Tengah, tercatat Koperasi BLN tercatat memiliki 17 kantor cabang, dengan tiga unit cabang terbesar saat ini sudah resmi ditutup oleh kepolisian demi kepentingan penyidikan.
Tidak hanya di Jawa Tengah, ekspansi bisnis ilegal mereka juga telah meluas ke sejumlah provinsi lain di Indonesia, termasuk Jawa Timur, DIY, Bali, Lampung, Kalimantan Barat, hingga Nusa Tenggara Timur (NTT).
Skala perputaran uang dalam kasus ini diperkuat oleh data yang dirilis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan adanya lalu lintas keuangan yang sangat padat.
"Penyidik juga mengungkap adanya sekitar 160 ribu kali transaksi keuangan dengan total perputaran uang mencapai Rp 4,6 triliun," pungkas Djoko Julianto. (FAD)