JAKARTA, AFU.ID – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan 287 warga negara asing sebagai tersangka dalam kasus dugaan perjudian daring jaringan internasional yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta. Polisi masih mendalami keterlibatan 34 WNA lain yang sebelumnya turut diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan penyidik awalnya mengamankan 321 WNA dan seorang WNI saat mengungkap jaringan judi online tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif yang didukung analisis digital forensik dan transaksi keuangan.
“Dari 321 WNA yang kami amankan, 287 orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Masih ada 34 orang yang saat ini kami dalami keterlibatannya,” kata Wira di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
Ratusan WNA yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri atas 185 warga negara Vietnam, 76 warga negara China, 15 warga negara Myanmar, enam warga negara Thailand, tiga warga negara Laos, dan dua warga negara Malaysia.
Penyidik menduga para tersangka menjalankan beragam peran dalam operasional situs judi online tersebut. Sebanyak 175 orang diduga bertugas sebagai layanan pelanggan, 10 orang programmer, 27 orang admin pemasaran, dan 22 orang admin keuangan.
Selain itu, sembilan orang disebut berperan sebagai peserta pelatihan atau trainee yang telah mampu mengoperasikan situs judi online. Sebanyak 44 orang lainnya diduga mendukung kegiatan operasional jaringan tersebut.
Bareskrim masih memburu pihak yang diduga berperan sebagai pemimpin atau pengendali jaringan judi online tersebut. Wira mengatakan sebagian besar tersangka mengaku hanya bekerja, sehingga penyidik masih mencocokkan keterangan mereka dengan hasil pemeriksaan perangkat digital.
“Nantinya akan kami lakukan cross check, termasuk melalui hasil analisis digital. Karena berdasarkan keterangan yang kami peroleh, mereka hanya mengaku sebagai pekerja,” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah Dittipidum Bareskrim Polri menggerebek kantor yang diduga menjadi lokasi operasional perjudian daring di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta, pada 7 Mei 2026. Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana perjudian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidik masih mendalami peran setiap tersangka serta menelusuri pihak yang diduga mengendalikan jaringan tersebut. (RHU)