Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Ini 4 Terdakwa Prajurit TNI yang Hadapi Pasal Berlapis di Sidang Kasus Andrie Yunus
Bagikan:
Penulis: Administrator · Reporter: Putri Nadhila
Dugaan empat pelaku dari kalangan militer kasus serangan air keras Andrie Yunus (Foto:Instagram/lbh_jakarta)
JAKARTA, AFU.ID — Kasus serangan air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus akan memasuki tahap pembacaan dakwaan terhadap empat terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada hari ini, Rabu, 29 April 2026 pukul 10:00 WIB.
Diketahui, sidang tersebut akan dipimpin Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri, dan Mayor Laut (H) M, Zainal Abidin.
Dalam perkara tersebut, empat terdakwa resmi menjadi terdakwa saat Oditurat Militer II-07 Jakarta diketahui sudah menyerahkan berkas perkara serta barang bukti dan delapan saksi sejak Kamis, 16 April 2026.
Adapun keempat terdakwa yang akan disidangkan hari ini di antaranya:
Serda (Mar) Edi Sudarko (ES), Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetia (NDP), dan Lettu (Pas) Sami Lakka (SL).
Lebih lanjut, keempat terdakwa tersebut merupakan bagian dari Satuan Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI laut dan udara.
Kemudian untuk saksi dalam sidang dakwaan tersebut terdiri dari lima anggota militer, dan tiga lainnya berasal dari kalangan sipil.
Dalam perkara tersebut, empat terdakwa ini telah ditahan di Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026.
Dalam sidang pembacaan dakwa nomor 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026 tersebut, empat terdakwa didakwa pasal berlapis tertulis dalam surat dakwaan.
Pada dakwaan primer pasal yang didakwakan yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat berencana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun Jo Pasal 20 huruf c KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Untuk dakwaan subsider, pasal yang didakwakan Pasal 468 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun Jo Pasal 20 huruf c KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Kemudian, untuk dakwaan lebih subsider, pasal yang didakwakan yakni Pasal 467 ayat (1) tentang penganiayaan berencana dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun jo ayat (2) KUHP Jika perbuatan mengakibatkan luka berat diancam pidana penjara paling lama 7 tahun, Jo Pasal 20 huruf c KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Di sisi lain, pihak dari Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, Dimas Bagus Arya menyebut tidak akan hadir di persidangan atas ketidakpercayaannya terhadap peradilan militer.
“Kami menyikapi bahwa tanggal 29 nanti sidang pertama, pihak kami tidak akan datang. Kami menolak penuh bagaimana kemudian proses yang berjalan di peradilan militer, Pengadilan Militer II-08 Jakarta," kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya di Jakarta, Jumat 17 April 2026.
Menurutnya, peradilan militer tidak akan dapat mengungkap aktor atau dalang dalam perkara tersebut.
Lebih jauh, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) pada 16 April 2026 menilai pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan militer tersebut sebagai upaya untuk membatasi jumlah pelaku dan melindungi aktor intelektual di balik serangan.
Untuk itu, pada 16 April 2026, TAUD melakukan ulaya mencari keadilan bagi korban juga dilakukan secara paralel dengan menyerahkan kesimpulan pengujian materiil Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Proses ini diajukan untuk menghapus aturan peralihan yang memungkinkan prajurit militer diadili di peradilan militer atas tindak pidana umum.
“Kesimpulan kami sampaikan berdasarkan dari fakta-fakta dan bukti-bukti yang kemudian diperkuat dengan keterangan ahli, yang pada intinya kami menginginkan adanya reformasi sektor keamanan di tubuh TNI kita," terang Perwakilan TAUD Hussein di Gedung MK, Jakarta, Kamis 16 April 2026.
Tak hanya itu, kekhawatiran mengenai ketidakmampuan peradilan militer dalam memberikan hukuman maksimal juga diungkapkan oleh kelompok jurnalis.
"Pengalaman pelaku kekerasan pada jurnalis yang masuk ke pengadilan militer itu masuk angin, hanya dihukum tiga sampai empat bulan," pungkas Sekretaris Jenderal AJI Bayu Wagana di hari yang sama. (nad/asw)