Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
4 Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis Andrie Yunus Dijerat Pasal Berlapis
Bagikan:
Penulis: Administrator · Reporter: Suhandi
Ringkasan Berita
Oditur Militer 07-II Jakarta menyatakan berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus telah lengkap secara formil dan materil.
Dok: Istimewa
JAKARTA, AFU.ID – Oditur Militer 07-II Jakarta menyatakan berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus telah lengkap secara formil dan materil. Proses hukum kini memasuki tahap penyusunan dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Kepala Oditur Militer 07-II Jakarta, Andri Wijaya, menjelaskan berkas perkara tengah diproses untuk diteruskan kepada Perwira Penyerah Perkara (Papera).
“Untuk mendapatkan Skeppera, kemudian Oditur menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Militer agar segera disidangkan,” ujarnya, Senin, 13 April 2026.
Dalam kasus ini, empat tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 469 ayat (1), Pasal 468 ayat (1), serta Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2), yang seluruhnya dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c KUHP.
Pasal 469 ayat (1) mengatur tentang penganiayaan berat dengan perencanaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara Pasal 468 ayat (1) mengatur penganiayaan berat dengan ancaman hingga 8 tahun penjara, dan Pasal 467 mengatur penganiayaan berencana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Terkait jadwal sidang perdana, pihak Oditur menyatakan masih menunggu penetapan dari Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
“Untuk jadwal sidang merupakan kewenangan pengadilan. Kami menunggu rencana sidang dari Pengadilan Militer,” tambah Andri.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kekerasan serius terhadap aktivis hak asasi manusia, dan proses hukumnya diharapkan berjalan transparan serta memberikan keadilan bagi korban. (*)