JAKARTA, AFU.ID — Mahkamah Agung memangkas hukuman 22 terdakwa perkara kematian Prada Lucky Saputra Namo menjadi dua hingga dua tahun enam bulan penjara. Dari seluruh terdakwa, hanya empat prajurit yang tetap dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Putusan kasasi tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga seluruh pidana penjara, pemecatan, dan pembayaran restitusi dapat segera dieksekusi.
Empat prajurit yang dipecat ialah Pratu Emiliano de Araujo, Pratu Petrus Nong Bria Sely, Pratu Aprianto Reda Radja, dan Sertu Andre Mahoklori. Masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Mereka juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp136,15 juta per orang. Putusan MA itu jauh lebih ringan dibandingkan vonis Pengadilan Militer III-15 Kupang. Pada tingkat pertama, empat prajurit tersebut dijatuhi hukuman enam tahun enam bulan penjara dan dipecat dari TNI.
Kepala Oditurat Militer III-14 Kupang Letkol Chk Heru Eko Saputro mengatakan empat terdakwa yang dipecat telah dikembalikan ke masyarakat. Mereka akan menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kupang. “Terhadap empat terdakwa tersebut telah dipecat dari dinas militer dan sudah dikembalikan ke masyarakat, sehingga pelaksanaan pidana penjaranya dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kupang,” kata Heru, Jumat (17/7/2026).
Sementara itu, Lettu Inf Ahmad Faisal tetap dipertahankan sebagai anggota TNI. MA menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan membebankannya membayar restitusi sebesar Rp561,12 juta. Pada tingkat pertama, mantan Komandan Kompi A Yonif Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere itu divonis delapan tahun penjara serta dipecat dari dinas militer. Apabila restitusi tidak dibayar, harta milik Ahmad Faisal dapat disita dan dilelang. Jika hasil pelelangan tidak mencukupi, pidana tersebut diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Sebanyak 17 terdakwa lainnya masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara. Mereka wajib membayar restitusi Rp32,36 juta per orang. Pembayaran restitusi harus dilaksanakan paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, 17 terdakwa tersebut akan menjalani pidana kurungan pengganti selama satu bulan.
Perkara ini bermula dari penganiayaan terhadap Prada Lucky ketika baru sekitar dua bulan bertugas di Yonif TP 834/Waka Nga Mere, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur. Lucky meninggal di ruang perawatan intensif RSUD Aeramo pada 6 Agustus 2025. Pengadilan Militer III-15 Kupang sebelumnya menyatakan tindakan para senior yang disebut sebagai pembinaan telah mengakibatkan Lucky meninggal. Pada putusan tingkat pertama, seluruh 22 terdakwa dijatuhi penjara antara enam hingga sembilan tahun dan pemecatan dari TNI.
Pada tingkat banding, hukuman dua perwira dipangkas dari sembilan menjadi tujuh tahun, sedangkan putusan terhadap terdakwa lain pada pokoknya tetap dipertahankan. Putusan kasasi MA menjadi tahap akhir dari seluruh upaya hukum biasa dalam perkara tersebut. Oditurat Militer akan melaksanakan eksekusi pidana sekaligus menagih kewajiban restitusi kepada para terdakwa. (RHU)