JAKARTA, AFU.ID - Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus memasuki babak baru. Komnas HAM memastikan akan meminta keterangan langsung dari empat prajurit TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Langkah ini bukan sekadar formalitas. Komnas HAM menegaskan akan menggali lebih dalam—mulai dari pemeriksaan tersangka, pendalaman barang bukti, hingga menghadirkan keterangan ahli. Komisioner Saurlin P. Siagian menyebut, surat permintaan resmi kepada TNI segera dilayangkan sebagai bagian dari proses pengawasan independen.
Kasus ini sejak awal menyedot perhatian publik. Serangan terhadap Andrie Yunus bukan hanya tindak kriminal, tetapi menyentuh isu serius soal perlindungan aktivis dan penegakan hukum di ruang sipil. Dalam konteks itu, kehadiran Komnas HAM menjadi krusial untuk memastikan proses berjalan terbuka dan akuntabel.
Sebelumnya, pihak TNI melalui Puspom TNI menyatakan penyidikan telah mencapai sekitar 80 persen. Proses kini tinggal menunggu hasil visum dari RSCM serta keterangan dari korban.
Empat tersangka yang diamankan berasal dari Denma Bais TNI, dengan inisial NDP, SL, BHW, dan ES. Mereka kini ditahan di fasilitas militer dengan pengamanan ketat sambil menunggu proses hukum lanjutan.
Namun, bagi Komnas HAM, angka 80 persen belum cukup. Transparansi menjadi kata kunci. Lembaga ini mendorong agar identitas pelaku dibuka ke publik, pengawasan eksternal diperluas, dan akses pemeriksaan terhadap para tersangka diberikan tanpa hambatan.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum, terutama ketika aparat negara terlibat. Publik kini menunggu—bukan hanya siapa yang bersalah, tetapi sejauh mana negara berani membuka prosesnya secara terang.
Di tengah sorotan itu, satu pesan menguat: keadilan tidak cukup ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan. (bs)