JAKARTA, AFU.ID - Polda Metro Jaya bersama instansi terkait berhasil menyelamatkan dan memulangkan tiga warga negara Indonesia (WNI) wanita yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Libya. Ketiga korban berinisial NAR (21), SS (45), dan NKR (39) dieksploitasi secara berat setelah diberangkatkan secara nonprosedural ke negara yang bukan merupakan tujuan penempatan resmi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Ketiga korban TPPO ini wanita dan sudah dewasa. Ada keputusan Kemenaker terkait negara penempatan PMI dan Libya tidak termasuk," tegas Direktur Reserse PPA-PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Dr. Rita Wulandari Wibowo, di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Para korban tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta melalui koordinasi ketat lintas negara dan lintas lembaga (G to G), melibatkan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), serta KBRI. Selama berada di Libya, para korban mengalami perlakuan tidak manusiawi. Selain tidak menerima gaji dan paspornya ditahan, mereka dipaksa bekerja tanpa jam kerja yang teratur, kekurangan makanan layak, pembatasan kebebasan, hingga mendapat kekerasan fisik dan psikis.
Setibanya di Tanah Air, ketiga korban langsung mendapatkan penanganan medis intensif dari Biddokkes Polda Metro Jaya. "Dari ketiga korban ada yang mengalami sakit karena ketidakteraturan jam kerja, asupan makanan yang mereka terima, kurang istirahat, sehingga mengakibatkan ada permasalahan terkait dengan lambung dan ulu hati," jelas Rita.
Selain penanganan medis, kepolisian dan BP3MI memberikan penguatan psikologis, dan perlindungan hukum. Para korban juga mendapatkan pendampingan untuk proses reintegrasi ke daerah asal masing-masing.
Pengungkapan kasus yang bermula dari Laporan Polisi Model A pada 3 Juli 2026 ini membongkar modus operandi sindikat. Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang tersangka, yakni R alias Ica dan DY. Sepanjang periode 2023 hingga 2026, jaringan ini diperkirakan telah memberangkatkan sedikitnya 105 calon PMI secara ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan para korban awalnya direkrut dengan iming-iming bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Turki dengan gaji Rp7 juta per bulan serta uang saku keluarga sebesar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta.Namun, setelah dokumen perjalanan rampung, rute dialihkan secara sepihak ke Libya. Para tersangka memanfaatkannya untuk mendapatkan uang tunai (cash) secara cepat dari agen lokal setempat.
"Sistem transaksi tersebut memicu eksploitasi berat terhadap para korban. Majikan di Libya menganggap pekerja migran tersebut telah dibeli secara penuh, sehingga mereka dipekerjakan secara paksa dan semena-mena," ungkap Iman.
Polda Metro Jaya menegaskan, kejahatan ini melibatkan jaringan internasional yang rapi, termasuk agen WNI di luar negeri dan agen lokal di Libya. Penyidik kini berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk mengusut tuntas jaringan tersebut hingga ke akarnya.Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan legalitas prosedur sebelum memutuskan bekerja di luar negeri.
"Kembalinya ketiga korban ke Tanah Air bukan sekadar mengakhiri perjalanan panjang dari luar negeri, tetapi juga menjadi awal dari proses perlindungan, pendampingan, dan pemulihan," pungkas Onkoseno.
MAR