JAKARTA, AFU.ID — Polisi mengungkap modus yang digunakan seorang perawat aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang pemuda berusia 19 tahun. Pelaku berinisial FMH memperdaya korban dengan iming-iming pekerjaan hingga menawarkan kesempatan menjadi ASN sebelum mengajak korban menjalani pemeriksaan kesehatan.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Fajri Amelia Putra mengatakan, pelaku lebih dulu menghubungi korban dengan menawarkan pekerjaan. Awalnya korban dijanjikan bekerja sebagai sopir di lingkungan puskesmas, sebelum kemudian ditawari peluang menjadi ASN di salah satu instansi pemerintah. "Korban dihubungi untuk datang ke rumah. Dijanjikan bekerja, tapi harus menjalani medical check up," kata Fajri, Rabu (29/7/2026).
Menurut Fajri, pelaku juga meminta sejumlah uang dengan alasan untuk memperlancar proses pengangkatan sebagai ASN. Namun, korban tidak menyanggupi permintaan tersebut. Polisi masih mendalami dugaan permintaan uang tersebut sebagai bagian dari penyidikan. Percaya dengan tawaran pekerjaan itu, korban mendatangi rumah pelaku untuk menjalani medical check up. Setibanya di rumah FMH, korban diarahkan masuk ke sebuah kamar sebelum diminta melepaskan seluruh pakaian. Korban yang tidak menaruh curiga mengikuti seluruh instruksi pelaku.
Dalih Medical Check Up
Saat korban sudah tidak mengenakan pakaian, pelaku mulai melakukan pelecehan seksual. Ketika korban mempertanyakan tindakan tersebut, pelaku berdalih sedang memeriksa tingkat kesuburan sebagai bagian dari pemeriksaan kesehatan. Merasa dilecehkan, korban kemudian menghentikan pemeriksaan dan meninggalkan rumah pelaku.
Beberapa hari setelah kejadian, FMH kembali mendatangi korban dengan menawarkan pekerjaan lain di instansi Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Cianjur. Tawaran tersebut kembali disertai syarat agar korban menyerahkan sejumlah uang. Korban yang mulai curiga akhirnya menceritakan seluruh kejadian kepada orang tua dan ketua RT sebelum melapor ke Polres Cianjur.
Berbekal laporan itu, Satreskrim Polres Cianjur melakukan penyelidikan hingga menangkap FMH di kediamannya. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang mengalami perbuatan serupa dengan modus yang sama. "Kami coba dalami apakah ada korban lain atau tidak. Untuk sementara baru ada satu korban yang melapor," ujar Fajri.
Atas perbuatannya, FMH yang berstatus ASN sekaligus perawat di salah satu puskesmas di Kabupaten Cianjur dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun apabila terbukti bersalah di pengadilan. Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual. (RAI)