JAKARTA, AFU.ID — Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali yang diajukan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dalam kasus korupsi pengadaan pesawat. Putusan tersebut membuat hukuman 10 tahun penjara terhadap Emirsyah tetap berlaku. Perkara PK itu diputus pada Rabu, 22 Juli 2026. Hukuman tersebut sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan dipertahankan pada tingkat kasasi.
“Menolak permohonan peninjauan kembali terpidana,” demikian amar putusan yang tercantum dalam Direktori Putusan MA. Permohonan Emirsyah diperiksa oleh majelis yang diketuai Hakim Agung Prim Haryadi. Dua anggota majelis lainnya adalah Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. MA tidak mengabulkan permintaan Emirsyah untuk membatalkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya memperberat hukuman Emirsyah dari lima tahun menjadi 10 tahun penjara. Emirsyah juga dijatuhi denda Rp1 miliar dengan ketentuan pengganti enam bulan kurungan. Pada tingkat kasasi, MA menolak permohonannya tetapi mengubah besaran uang pengganti. Emirsyah diwajibkan membayar Rp817.722.935.892 atau terancam tambahan lima tahun penjara apabila tidak membayarnya.
Emirsyah mengajukan PK dengan membawa dua bukti baru dalam persidangan yang dimulai pada Januari 2026. Bukti pertama berupa putusan kasasi mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo dalam perkara terkait pengadaan pesawat. Bukti kedua berupa surat keterangan pelunasan denda dan uang pengganti dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara sebelumnya. Penolakan PK tersebut membuat putusan pidana terhadap Emirsyah tetap harus dijalankan. (RHU)