AFU.id

PK Ditolak MA, Emirsyah Satar Tetap Dibui 10 Tahun dan Bayar Rp817 Miliar

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

PK Ditolak MA, Emirsyah Satar Tetap Dibui 10 Tahun dan Bayar Rp817 Miliar
Emirsyah Satar berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (8/1/20256).

Berita Terkait

Pilihan Redaksi